Minta Fee Proyek Pintu Masuk ke Penjara

Rabu 02-02-2022,14:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU.ID- Ini peringatan penting bagi seluruh pimpinan Organisasi

Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Mukomuko untuk

tidak meminta atau memungut fee atau biaya keuntungan proyek fisik maupun non fisik atau kegiatan lain yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Sebab jika pimpinan OPD atau oknum pejabat di OPD tersebut meminta atau memungut fee atau biaya keuntungan dari pihak ketiga, jelas mengangkangi aturan. Dampaknya, para pelakunya bisa diseret ke penjara.

Larangan meminta atau memungut fee proyek kegiatan fisik maupun non fisik, juga ditegaskan Penjabat (Pj) Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat, ketika dikonfirmasi, Rabu (2/2). Selaku Penjabat Sekda, ia mengingatkan kepda seluruh OPD agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan dapat menghindari kegiatan yang bertentangan dengan aturan.

“Jangan ada yang berani meminta – minta. Saya mengimbau agar kepala OPD melaksanakan kegiatanya sesuai aturan yang ada dan menghindari diri dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian negara,” pesan Yandaryat.

Imbauan yang ia sampaikan itu, bentuk kepedulian dan kasih sayangnya kepada seluruh OPD. Ia tidak mengingkan ada pimpinan OPD atau pejabat OPD terjerat aturan karena tindakanya yang salah.

“Sekali lagi saya minta, jangan main – main soal itu. lindungi diri, bentengi diri dengan cara laksanakan pekerjaan sesuai aturan yang berlaku,” ingatnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait