Tak Rekam KTP, Data Otomatis Terblokir

Rabu 02-02-2022,08:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

NAPAL PUTIH RU.ID - Tak boleh mengabaikan data kependudukan atau menilai tak penting. Pasalnya, pemerintah melalui Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) BU meminta masyarakat khususnya yang belum melengkapi data kependudukan dengan melaksanakan rekam e-KTP segera melaksanakan proses perekaman. Diungkapkan Kadis Dukcapil BU, Suwanto, SH, M.Ap, bagi masyarakat yang belum melakukan rekam e-KTP, akan mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai pelayanan. Ini disebabkan, warga yang belum memiliki KTP atau belum mengikuti proses rekam e-KTP, otomatis data kependudukannya akan terblokir atau terhapus. \"Makanya berkali-kali kita arahkan masyarakat minimal berumur 17 tahun khususnya yang belum rekam e-KTP agar melakukan perekaman. Jika belum rekam, secara otomatis data akan off (diblokir),\" ungkap Suwanto disela agenda membuka Musrenbangcam TA 2023 di Kecamatan Napal Putih, Senin lalu. Diungkapkan Suwanto, banyak kerugian yang dialami setiap warga yang belum melaksanakan rekam e-KTP. Selain akan kesulitan mengakses pelayanan, akibat data kependudukan tidak online atau terblokir, warga yang terdaftar sebagai KPM Bansos dari berbagai sumber pendanaan atau program pemerintah, tidak bisa mengakses haknya. \"Kasus ini sudah sering kita temukan, peserta penerima bantuan pemerintah tidak bisa menerima haknya karena data kependudukan tidak online,\" jelasnya. Masih Suwanto, penon-aktifan data kependudukan ini tidak hanya terjadi kepada masyarakat yang belum melaksanakan rekam e-KTP tapi warga yang masih mengandalkan identitas kependudukan lama atau lawas, juga mengalami persoalan yang sama. \"Mereka yang masih menggunakan identitas kependudukan lama baik KTP maupun KK, mengalami masalah yang sama. Data terancam tidak online,\" pungkasnya. Lebih jauh Suwanto mengimbau desa di setiap kecamatan, untuk segera melengkapi dan mengirimkan alamat email desanya masing-masing. Kata Suwanto, proses pelayanan pembuatan akta kelahiran, surat pindah dan sebagainya, bisa diakses desa hanya dengan mengirimkan berkas melalui email. \"Saya minta desa membuat dan mengirimkan alamat email kantor desa ke Dukcapil BU. Seluruh proses pelayanan akta kelahiran, mengurus surat pindah tempat tinggal dan pelayanan lainnya, cukup dengan mengirimkan satu lembar persyaratan melalui email,\" imbau Suwanto.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait