MUKOMUKO RU.ID - Penyidik Sat Tipikor Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, telah melakukan penyelelidikan kasus dugaan korupsi pada proyek interior ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Mukomuko tahun 2019. Bahkan penyidik dan tim ahli telah melakukan pengecekan hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Bintang Terang dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,5 miliar dari pagu sekitar Rp 1,8 miliar. Terkait pengusutan perkara dugaan korupsi proyek interior tersebut, Ketua DPRD Mukomuko, M.Ali Saftani, SE meminta kepada penyidik agar cepat menuntaskan perkara yang sedang ditanganinya itu. Menurut Ali, ruang rapat paripurna DPRD Mukomuko, saat ini pekerjaanya belum final. Sehingga kedepanya, mungkin akan ada penambahan pekerjaan atau perbaikan ruang rapat biar lebih indah dan cantik. “Lebih cepat lebih bagus karena itukan belum rampung. Siapa tahu nanti akan diperbaiki, menambah ruangan atau yang lain supaya lebih cantik dan indah. Takutnya kita, kalau penanganan tidak cepat, ada kendala saat ruang itu akan diperbaiki. Siapa tahu penyidik masih membutuhkan barang bukti lain yang ada pada bangunan itu,” kata Ali. Soal hasil proyek interior ruang rapat paripurna kedung DPRD Mukomuko yang kini ditangani penyidik Sat Tipikor Polres Mukomuko, Ali tidak mempermasalahkan. Bahkan ia bersama anggota DPRD Mukomuko yang lainnya, tidak merasa terganggu dengan hal itu. Justru jika benar ada indikasi korupsi terhadap pekerjaan interior tersebut, pihaknya meminta pihak kepolisian mengusutnya secara profesional. “Jika sudah masuk ke ranah hukum, silahkan kepolisian melakukan pengusutan secara profesional. Kami juga tidak merasa terganggu dan tidak ada masalah jika benar ada unsur indikasi kerugian negara, silahkan usut hingga tuntas,” demikian Ali. (rel)
Percepat Pengusutan Dugaan Korupsi Interior Dewan
Senin 31-01-2022,09:37 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :