PUTRI HIJAU RU.ID - Selain dituntut membayarkan pesangon, PT Agricinal-Sebelat juga diminta untuk melunasi pembayaran tiga jenis iuran yang menjadi hak 21 karyawannya terdampak PHK. Desakan ini disampaikan karyawan terdampak PHK kepada perusahaan dengan mendatangi kantor PT Agricinal, Rabu (26/1) kemarin. \"Kami menuntut pembayaran tiga jenis iuran yang menjadi hak kami yang terdampak PHK,\" ujar karyawan senior PT Agricinal yang menduduki jabatan sebagai Kepala Keamanan merangkap Staf Umum, Anggit Binsar Prayudha. Diungkapkan Prayudha, total ada empat item jenis iuran milik 21 karyawan di luar pesangon PHK yang dituntut kepada perusahaan. Kata Prayudha, meliputi iuran plasma beserta pengembangannya, Rapelan, Koperasi dan uang UPT. Sementara dari aksi mendatangi managemen PT Agricinal, diakui Prayudha, perusahaan mengabulkan iuran UPT yang merupakan uang karyawan yang tertahan di UPT Bank BPR sebagai otoritas keuangan. Dulunya, kata dia, BPR berwenang mengelola dan membayarkan gaji karyawan. \"Empat item iuran ini kita minta dulu. Kalau uang PHK, cuma meliputi pesangon, masa kerja dan penganti hak. Tadi kita menuntut ke perusahaan empat item iuran agar dibayarkan. Alhamdulillah, satu item khusus iuran UPT sudah di ACC. Sisa tiga item iuran masih menjadi hutang perusahaan dan sedang kita nantikan dari perusahaan untuk dibayarkan,\" terangnya. Dibeberkan Prayudha, total khusus iuran plasma dan pengembangannya yang harus dibayarkan perusahaan, ada sekitar Rp 390 jutaan lebih. Sementara untuk total uang iuran dua item lainnya yakni Koperasi Karyawan dan Rapelan selama tahun 2019, masih dalam proses rekap. \"Belum ada kepastian tapi sudah kita sampaikan ke HRD. Katanya, masih menunggu pimpinan,\" imbuhnya. Lebih jauh Prayudha berharap, managemen PT Agricinal dapat melunasi seluruh tiga item iuran yang menjadi hak karyawan yang terinci di luar konteks PHK ini. \"Semoga pimpinan perusahaan bisa merespon dan mengakomodir tuntutan kami,\" pintanya. Sayangnya, lagi-lagi untuk kesekian kalinya, saat wartawan ini mencoba mengkonfirmasi dan minta keterangan terkait proses PHK karyawan yang menuntut pembayaran uang iuran. Managemen PT Agricinal melalui Humasnya, Andi, belum memberikan respon apapun. (sig)
Selain Pesangon, Karyawan Tuntut Cairkan Iuran
Kamis 27-01-2022,10:32 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :