PNS Harus Kantongi Izin, Nyalon Kades

Rabu 26-01-2022,10:34 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUTRI HIJAU RU.ID - Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, SE memastikan, PNS yang berniat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades) diharuskan mengantongi izin dari kepala daerah baik Bupati maupun Gubernur sesuai dengan status SK tugasnya. \"Masih seperti aturan yang sama, harus mendapat izin dari Bupati atau Gubernur sesuai tempat dan instansi tugasnya. Ini menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pada saat proses pendaftaran,\" tegasnya. Di sisi lain Gungun mengimbau, setiap izin yang didapatkan oleh PNS yang mencalonkan diri sebagai Kades, harus dibuktikan dengan dokumen tertulis resmi karena saat pendaftaran, dokumen izin itu akan diminta dan diverifikasi panitia. Gungun berharap, Cakades dari PNS tidak menyepelekan ketentuan tersebut. \"Karena seluruh berkas pendaftaran akan diverifikasi oleh panitia. Ketikan dokumen pendaftaran tidak memenuhi syarat, yang bersangkutan bisa dinyatakan gugur,\" demikian Gungun.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait