MUKOMUKO RU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, telah mengusulkan penurunan status kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang terlanjur diolah oleh warga menjadi area peruntukan lain (APL). Tahap awal, Pemkab Mukomuko telah mengusulkan sekitar 12 ribu hektare dan direncanakan akan menyusul secara kesuluruhan dengan target nantinya sekitar 26 ribu hektare hingga 34 ribu hektare. “Usulan penurunan status kawasan hutan produksi terbatas kepada pemerintah pusat sudah lama kita sampaikan,” kata Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM. Saat ini, pemerintah kabupaten bersama dengan pemerintah provinsi, berjuang menurunkan dan mengubah status kawasan hutan produksi terbatas yang ada di wilayah ini. Dikatakan Sapuan, pihaknya intensif berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat terkait dengan penurunan status kawasan hutan produksi. Tujuannya, dengan adanya pelepasan status kawasan hutan, diharapkan kedepan kawasan hutan tersebut dapat dimiliki secara legal oleh masyarakat. \"Kita semua tahu bahwa saat ini, banyak masyarakat yang telah terlanjur mengolah di posisi lahan yang berada dalam kawasan hutan produksi terbatas. Jadi keinginan kami, penggarapan lahan itu bisa legal,\" ungkapnya. Usulan penurunan status itu, sambung Sapuan, sudah sesuai dan selaras dengan program presiden untuk meningkatkan prekonomian masyarakat. Sehingga ia melalui gubernur telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengajukan penurunan status. \"Kami ikut memperjuangkan percepatan penurunan status kawasan hutan di pusat sehingga apa yang menjadi dambaan masyarakat di daerah ini memiliki lahan garapan dapat terwujud,\" ujarnya. Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak beberapa hari yang lalu turun untuk melakukan survey kawasan hutanproduksi terbatas di daerah ni yang diusulkan penurunan status menjadi APL. “Benar, tim sudah turun dan meninjau langsung ke lapangan,” pungkasnya. (rel)
Usulkan Penurunan Status HPT
Rabu 26-01-2022,09:55 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :