MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, belum dapat memastikan, warga masyarakat yang berdomisili di perusahaan swasta dapat dilibatkan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2022 ini. Diakui Sutikno, seluruh warga memiliki status kependudukan yang sama seperti masyarakat desa pada umumnya, mempunyai KTP dan identitas KK yang merujuk kepada salah satu desa penyangga perusahaan atau wilayah administrasi perusahaan. Namun dalam konteks Pilkades, warga tertentu di lingkungan perusahaan tidak dilibatkan secara langsung dalam konstelasi Pilkades dengan kebijakan atau pertimbangan tertentu. \"Apakah akan masuk menjadi DPT atau tidak. Kami belum bisa memastikan karena biasanya dalam konteks Pilkades, ini ada batasan tertentu yang tidak bisa melibatkan warga di lingkungan perusahaan untuk ikut menyalurkan hak pilihnya,\" terang Sutikno. Diakui Sutikno, tahapan pendataan hingga apakah warga masyarakat di lingkungan perusahaan nantinya bisa menyalurkan hak pilihnya atau tidak pada putaran Pilkades mendatang. Semua tergantung dari regulasi dan ketentuan yang diatur oleh panitia pemilihan kepala desa (PPKD). Sehingga idealnya kata Sutikno, ketentuan, ini bisa diketahui secara jelas ketika Perbup tentang Pilkades turun dan PPKD terbentuk. \"Karena DPS sampai DPT tugas PPKD sehingga untuk memastikan mereka nanti layak atau tidak menyalurkan hak pilihnya. Kita tunggu regulasi Perbup dan ketentuan dari PPKD nanti selaku pihak yang berwenang dalam konteks penentuan DPS dan DPT,\" demikian Sutikno.(sig)
Hak Pilih Warga di Perusahaan, Tunggu Regulasi
Selasa 25-01-2022,11:03 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :