KETAHUN RU.ID - Camat Ketahun, Nasri, S.Pd melalui Sekcam, M Taufik, S.IP, meminta desa di wilayah kerjanya untuk menseriusi pembuatan produk hukum berupa peraturan desa (Perdes) tentang penertiban hewan ternak liar. Ditegaskan Taufik melalui Perdes tentang ternak, diharapkan persoalan atau keresahan masyarakat yang ditimbulkan akibat kegiatan ternak liar selama, ini bisa disikapi. \"Sosialisasi dan penekanan sudah kita sampaikan ke desa. Jadi kami sangat berharap. Masing-masing desa agar segera menindak lanjuti pembuatan produk Perdes tentang ternak liar ini. Supaya masalah ternak liar yang dikeluhkan masyarakat bisa segera kita atasi dengan tegas,\" desaknya. Untuk membuat produk Perdes, lanjut Taufik, desa beserta jajarannya terkhusus lembaga BPD bisa merujuk kepada Perda tentang ternak liar yang sudah dibuat oleh Pemkab BU. Dalam Perda, itu diakui Taufik, sudah dijelaskan secara rinci terkait kategori ternak liar yang bisa ditindak dan apa saja sanksi yang bisa diberlakukan kepada setiap pelanggarnya. \"Semua aturan sudah dijabarkan dalam Perda. Mulai tindakan sampai sanksinya. Kalau pun desa ingin menambahkan sejumlah sanksi atau tindakan yang sekiranya perlu disesuaikan dengan kearifan lokal di desa, silahkan cantumkan di dalam produk Perdes yang akan dibuat. Selanjutnya, kita akan terus evaluasi produk Perdes tentang ternak liar di setiap desa ini,\" demikian Taufik.(sig)
Desa Diminta Seriusi Perdes Ternak Liar
Senin 24-01-2022,10:29 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :