Jangan Dipaksa, Ini Kriteria Penerima BLT DD

Senin 24-01-2022,08:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PINANG RAYA RU.ID - Kendati kriteria penerima program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun potensi untuk memainkan data penerima program BLT-DD masih sangat memungkinkan. Bahkan jika tidak diawasi, proses penetapan data KPM BLT-DD, berpotensi dimanipulasi oleh oknum tak bertanggungjawab dengan memaksakan calon KPM BLT-DD dari orang-orang yang tak masuk pada kriteria penerima. \"Desa harus mengalokasikan BLT-DD paling sedikit 40 persen dari total DD tahun ini. Kalau data BLT-DD yang diusulkan desa tidak memenuhi kuota 40 persen, sisa yang tak terserap tidak akan ditransfer ke desa. Ini rentan dimanipulasi atau dipaksakan untuk diberikan kepada orang-orang yang semestinya tidak layak menerima,\" ujar tenaga pendamping desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, SP. Kekhawatiran itu lanjut pendamping desa yang akrab di sapa Edu ini, diwanti-wanti kepada seluruh desa di wilayah kerjanya. Edu berharap, musyawarah penentuan calon KPM BLT-DD dapat dilakukan secara realistis berpedoman pada regulasi yang sudah ditetapkan. Kata Edu, sesuai edaran PMK yang diteruskan oleh DPMD BU, ada enam kriteria masyarakat yang layak menjadi penerima BLT-DD. Diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu, berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrim. Kedua, kehilangan mata pencaharian. Ketiga, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis. Keempat, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBN atau APBD. Kelima, keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan lainnya bersumber dari APBD atau APBN. Keenam, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. \"Jangan timbul niat karena ingin BLT-DD tetap terserap full maka desa memasukan data penerima yang tidak sesuai enam kriteria ini. Sehingga orang-orang dari golongan PNS atau aparatur desa dimasukan menjadi penerima BLT-DD, tidak dibenarkan. Terutama kepada desa-desa yang jumlah KK-nya sedikit atau berkisar angka 100 KK lebih,\" tegasnya. Lebih jauh diungkapkan Edu, sepandai apapun desa memanipulasi data penerima BLT-DD, dipastikan mudah terlacak dan diketahui. Edu mengimbau, keinginan desa untuk memanipulasi data penerima KPM BLT-DD ini tidak terjadi. \"Kembali ke niat desa, mau nyaman atau bermasalah? Kami berharap desa tidak berspekulasi dengan melakukan tindakan yang menimbulkan masalah dikemudian hari. Karena pati akan ketahuan,\" tandas Edu. Terpisah, Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, mengimbau desa untuk merealisasikan program BLT-DD sesuai ketentuan. Irfan tak ingin program bantuan untuk mengatasi dampak dan kondisi ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19, disalah gunakan. \"Karena banyak sedikitnya penerima KPM BLT-DD di sejumlah desa, tetap menjadi penilaian bagi pemerintah pusat. Semakin banyak jumlah masyarakatnya yang miskin, keadaan tersebut akan berdampak pada kebijakan pemerintah pusat dalam mengalokasikan anggaran tahun berikutnya. Tidak usah neko-neko, silahkan kelola dan laksanakan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan,\" demikian Camat.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait