KETAHUN RU.ID - Camat Ketahun, Nasri, S.Pd melalui Kasi PMD, Puji Widodo mengakui, seluruh desa telah dideadline untuk melakukan tahapan musyawarah pendataan terhadap calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD). Dikatakan Puji, dalam pelaksanaan program BLT-DD, tidak ada ketentuan yang berubah. Penentuan KPM BLT-DD tetap mengacu atau berdasarkan kriteria yang sebelumnya sudah pernah diterapkan desa pada pengalokasian program BLT-DD di TA sebelumnya. \"Hanya ada satu poin penegasan baru, bagi masyarakat yang sebelumnya terputus dari program Bansos baik yang bersumber dari APBN maupun APBD bisa dimasukan ke dalam daftar KPM BLT-DD, itu saja,\" terangnya. Ditegaskan Puji, sebelum melakukan penentuan KPM BLT-DD, desa diwajibkan membentuk tim dan melakukan verifikasi ulang terhadap data yang telah didapatkan. Tahapan ini harus dilalui supaya data KPM BLT-DD yang ditetapkan oleh desa, tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. \"Lakukan pendataan lalu musyawarahkan dan verifikasi ulang data yang sudah ada. Jika dari tahapan itu, data yang dihasilkan sudah dianggap cukup. Silahkan lanjutkan ke penetapan. Insya Allah, realisasi BLT-DD tidak akan menimbulkan polemik di masyarakat,\" imbaunya. Lebih jauh ditambahkan Puji, setiap KPM BLT-DD tetap tidak diperbolehkan menerima program Bansos lain atau dobel. Apa bila dikemudian hari nanti lanjut Puji, setelah dilakukan penetapan data KPM BLT-DD sementara KPM yang bersangkutan tergeser ke daftar penerima Bansos baik dari APBN maupun APBD. Maka desa wajib menghentikan penyaluran BLT-DD kepada KPM yang bersangkutan. \"Penerima BLT-DD tetap tidak boleh dobel. Jika nanti ternyata ada KPM BLT-DD yang namanya masuk di dalam daftar penerima Bansos lainnya. Maka desa wajib bersikap dengan mengeluarkan KPM yang bersangkutan dari daftar penerima BLT-DD,\" tandas Puji. (sig)
Eks Bansos APBN dan APBD Bisa Masuk BLT-DD
Jumat 21-01-2022,09:29 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :