MUKOMUKO RU.ID - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, mengaku telah melaksanakan rapat dengan melibatkan seluruh OPD dan instansi vertikal untuk membahas draf peraturan kepala daerah (Perkada) tentang bencana alam. Bahkan draf Perkada itu, sudah disampaikan ke Bupati Mukomuko, H. Sapuan beberapa hari lalu. Hal ini dibenarkan Plt Kepala BPBD Kabupaten Mukomuko, Ramdani, SE, M.Si, ketika dikonfirmasi kemarin. Tujuan dibuat Perkada, kata Ramdani, untuk memaksimalkan penanganan pasca bencana alam terjadi. Salah satu diantaranya, ketika terjadi bencana kebakaran rumah, Pemkab Mukomuko bisa memberikan bantuan sesuai yang diharapkan korban. Seperti bantuan uang atau material untuk membangun rumah mereka, dan bantuan yang lainnya. “Selama ini, setiap terjadi bencana kebakaran rumah, korban hanya mendapatkan bantuan beras, mie instan, termasuk air mineral. Bukan itu tidak penting, sangat penting dan dibutuhkan korban. Namun jangka panjang pasca bencana kebakaran rumah terjadi, korban tetap saja menderita karena tidak memiliki rumah tinggal. Itulah sebabnya, kami menginginkan Pemkab Mukomuko bisa memberikan bantuan uang atau material untuk membangun rumah korban,” ungkap Ramdani. Sedangkan sumber dana yang bisa dipakai Pemkab Mukomuko untuk memberikan bantuan berbentuk uang atau material kepada korban bencana kebakaran, bisa menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) yang setiap tahunnya selalu dianggarkan di APBD. “Jadi harapan kami, dana BTT itu bisa dipakai maksimal untuk penanggulangan bencana alam yang ada di Kabupaten Mukomuko,” ujarnya. Selain itu, Ramdani mengaku, telah mengajukan peraturan bupati (Perbup) tetang Satgas bencana alam. Satgas itu melibatkan Polres, Kodim, SAR, PMI, perusahaan, Ormas, LSM, Media, dan yang lainnya. Satgas bencana alam tersebut, memiliki sejumlah bidang yang bekerja sesuai tupoksinya. Diantaranya bidang kaji cepat dan perencanaan operasi, bidang pencarian dan penyelamatan korban bencana, bidang logistik dan peralatan, bidang pengungsian dan penampungan, bidang penanganan kesehatan, bidang relawan dan juga bidang penanganan bantuan. “Jadi pada saat terjadi bencana alam, masing – masing bidang menjalankan perannya. Kalau bidangnya logistik, ya mengurusi logistik, bidangnya pencarian dan penyelamatan korban, ya melakukan pencarian dan penyelamatan dan seterusnya,” ujarnya. Dengan adanya Satgas bencana alam, maka semua pekerjaan akan terkordinir dengan baik. Sebab pengalaman sebelumnya, sebelum adanya Satgas dibentuk, seluruh pekerjaan penanganan bencana alam, kurang berjalan baik. Soal anggaran, Ramdani juga memastikan untuk bencana alam skala kecil sudah disipakan Pemkab Mukomuko. Sebaliknya, jika terjadi bencana alam dengan skala besar, Satgas bisa menggunakan dana tak terduga. “Soal dana mudah – mudahan gak ada masalah. Dan terpenting lagi, pertimbangan Satgas ini dibuat karena wilayah ini masuk dalam zona merah bencana alam. Ada sekitar 23 desa yang berada di garis pesisir panti masuk zona merah bencana gempa dan tsunami. Untuk itu, mulai kini kami harus melakukan persiapan yang matang seperti membentuk Satgas bencana alam ini,” demikian, Ramdani. (rel)
BPBD Usulkan Perkada Kebencanaan
Kamis 20-01-2022,10:49 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :