MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh eks Kades Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat berinisial US yang diduga merugikan uang negara sekitar Rp 400 jutaan, mulai memasuki babak baru. Hal ini terlihat dari kehadiran tim Inspektorat BU ke Desa Karya Pelita, Selasa (18/1) kemarin. Informasi yang berhasil dihimpun RU, tim Inspektorat melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen pengelolaan DD TA 2017 pada masa jabatan oknum eks Kades. \"Hari ini (kemarin, Red) tim Inspektorat ke desa untuk melakukan pemeriksaan ulang dokumen DD TA 2017. Lebih tepatnya dokumen pengelolaan DD di zaman Kades depinitif yang tengah menghadapi proses hukum di Kejaksaan Arga Makmur,\" terang Kades Karya Pelita, Ferdino Mustika, ST. Diakui Dino, proses hukum yang dihadapi oleh eks Kades US, turut berdampak pada penyelanggaraan pemerintahan di desa. Kendati demikian, Dino memastikan, desa kooperatif dan semaksimalmungkin membantu tugas pihak yang berwenang untuk menuntaskan perkara yang sedang bergulir ini. \"Kalau soal dampak sih ada. Dari sisi waktu, pikiran hingga tenaga, ikut tersita. Tapi bagaimanapun, ini bagian dari proses yang harus kita ikuti dan hormati sehingga kami berusaha untuk membantu aparat menjalankan tugasnya dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan,\" imbuhnya. Lebih jauh Dino berharap, proses hukum terhadap eks Kades depinitif itu bisa dituntaskan supaya kegiatan penyelenggaraan roda pemerintahan tidak terganggu dan berjalan normal seperti biasa. \"Semoga permasalahan ini segera selesai agar kami fokus dalam melaksanakan program kerja desa,\" pintanya.(sig)
Inspektorat Periksa Dokumen DD Karya Pelita
Rabu 19-01-2022,11:07 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :