61 Warga Digigit Hewan Penular Rabies

Senin 17-01-2022,15:31 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU.ID - Tahun lalu, sebanyak 61 orang warga di Kabupaten Mukomuko tekah digigit hewan penular rabies (HPR). Beruntung, puluhan orang korban tersebut tidak ada yang dinyatakan positif mengindap penyakit rabies. Sebab hampir seluruh HPR yang menggigit tersebut, merupakan hewan peliharaan dan sudah diberikan vaksin anti rabies (VAR). “Alhamdulillah, meski banyak warga yang digigit HPR, semuanya sehat dan tidak sampai ada kasus rabies. Untuk jumlah kasus gigitan HPR di tahun 2021 cenderung menurun ketimbang kasus tahun 2020 yang mencapai 85 kasus. Dan kita harapkan di tahun 2022 ini, tidak ada kasus,” harap Plt Kepala Dinkes Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, S.KM ketikan dikonfirmasi kemarin. Ia juga memastikan, untuk saat ini  stok vaksin antirabies  bagi masyarakat sebagai upaya mencegah terjadinya ancaman penyakit rabies akibat digigit hewan penular rabies, masih aman. Berdasarkan data yang ia miliki, stok VAR per 31 Desember 2021  - Januari ini masih ada 20 kiur. Jumlah stok tersebut banyak, lantaran kasus gigitan hewan penular rabies tidak terlalu banyak di tahun 2021. “Meskipun sekarang stok VAR aman, tetapi kami tetap mengusulkan penambahan VAR kepada pemerintah provinsi, selain membeli VAR menggunakan dana APBD tahun 2022 ini,” terangnya. Bustam menjelaskan, soal ketersediaan VAR yang ada sekarang tidak bisa dipisahkan dari peran aktif pemerintah provinsi yang sangat rutin memberikan bantuan VAR. Meskipun, penggunaan VAR ini sangat terbatas karena ada waktu kedaluwarsa. \"Itulah kami tidak bisa menyimpan VAR terlalu lama, karena ada waktu kedaluwarsanya. Dan untuk tahun ini, kami juga mengusulkan penambahan anggaran pembelian VAR di APBD,\" ujarnya. Pihaknya mengaku, rutin berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait dengan ketersediaan VAR untuk warga yang menjadi korban gigitan hewan penular rabies. Sebab pihaknya tidak menginginkan, ketersediaan VAR kosong. Selain itu, pemberian VAR kepada korban yang digigit hewan penular rabies, pihaknya sangat selektif dan bakal disesuaikan dengan lokasi atau wilayah zona merah atau wilayah yang memiliki banyak hewan penular rabies yang belum divaksin. “Itu cara pemberiannya. Kalau warga yang digigit HPR itu masuk dalam wilayah zona merah rabies, maka akan kita berikan VAR sebagai upaya antisipasi,” pungkasnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait