“Dengan begitu, otomatis akan ada sejumlah guru yang bakal terseleksi begitu saja. Ini memang sesuai dengan ketentuan dari pusat,” katanya.
MUKOMUKO RU.ID – Mulai terkuak, yang jadi penilaian Pemkab Mukomuko, memutuskan hubungan dengan honorer daerah (Honda). Khususnya yang selama ini bertugas di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko yang jumlahnya mencapai 1.133 orang, baik sebagai guru maupun sebagai tenaga kependidikan. Salahsatu yang bakal jadi kriteria penilaian khususnya untuk guru, harus sudah berijazah sarjana minimal S1 (Sarjana). Artinya, yang pendidikan belum S1, sekalipun sudah sudah mengantongi akta IV, berpotensi masuk gerbong Honda yang dirumahkan. Diketahui, ada 843 orang guru Honda, tersebar di SD, SMP dan PAUD. Dari jumlah itu, informasinya, cukup banyak guru yang pendidikan terakhirnya sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah pendidikan guru (SPG), sekolah guru olahraga (SGO), pendidikan guru agama negara (PGAN), D1, DII maupun DIII. “Sudah sesuai dengan ketentuan pusat, bahwa setiap guru sekarang, itu pendidikan minimalnya sarjana atau S1. Jadi otomatis yang belum, masuk prioritas untuk tidak dilanjutkan kontraknya sebagai pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK),” kata Kabid Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Sutardi, S.Pd, M.Pd. Selain itu, meskipun sudah S1, tapi harus linear atau sesuai dengan tugas pembelajaran yang diembannya. Misalnya, mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris, maka yang bersangkutan harus berijazah S1 Pendidikan Bahasa Inggris. Kemudian misalnya guru di PAUD, maka pendidikan S1-nya pun S1 PAUD. Bukan malah jebolan S1 lainnya, misalnya sarjana kesehatan atau lainnya. “Dan ketentuan ini sudah ditetapkan pusat untuk jadi syarat bagi guru mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jadi ini tidak dibuat-buat,” ungkapnya. Tidak hanya itu, faktor lain yang akan jadi penilaian tim seleksi, kedisiplinan sang guru, dan kreativitasnya dalam melaksanakan tugas selama ini. “Dengan begitu, otomatis akan ada sejumlah guru yang bakal terseleksi begitu saja. Ini memang sesuai dengan ketentuan dari pusat,” katanya. Soal kewenangan melaksanakan seleksi, ia pastikan BKPSDM akan terlibat langsung. Sebab ketika berstatus PDPK, maka dia menjadi pegawai Pemkab yang itu dibawah binaan BKPSDM. Sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hanya menjadi tempat penempatan dan tempat mereka bertugas. “PDPK atau honorer daerah ini, dia sudah menjadi pegawai pemerintah. Jadi seleksi nantinya, termasuk assessment, itu atas nama Pemkab. Dina situ hanya tempat mereka bernaung,” pungkasnya. (rel)