Kesbangpol Mukomuko Diskualifikasi 12 LSM dan Ormas

Jumat 31-12-2021,13:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU.ID - Kantor Kesbangpol Kabupaten Mukomuko, telah mendiskualifikasi sebanyak 12 LSM, Ormas dan OKP dari data base Kantor Kesbangpol. Sikap tegas itu dilakukan lantaran belasan LSM dan Ormas tersebut tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan selama 5 tahun berturut-turut. Hal ini dibenarkan Kepala Kesbangpol Kabupaten Mukomuko, Jumaidi, SH, ketika dikonfirmasi kemarin. Diterangkannya, agar LSM atau Ormas maupun OKP tidak didiskualifikasi dari data Kesbangpol maka setiap 6 bulan sekali, pengurus LSM atau Ormas maupun OKP tersebut harus menyampaikan laporan kegiatan ke Kesbangpol. “Itu aturannya. Tapi dari 36 LSM, Ormas, OKP dan lembaga nirlaba lainnya yang terdaftar di Kantor Kesbangpol Mukomuko, hanya ada 27 yang aktif menyampaikan laporannya. Sedangkan 12 lainnya, tidak pernah menyampaikan laporan sejak tahun 2016 – 2021 ini,” terang Jumaidi. Jumaidi menjelaskan, untuk tahun 2022 mendatang, pihaknya akan kembali melaksanakan verifikasi terhadap keberadaan LSM, Ormas, OKP dan lembaga nirlaba lainnya yang saat ini masih aktif dan terdaftar di Kesbangpol. Verifikasi ini untuk memastikan, apakah sekretariat mereka masih ada, kepengurusan masih aktif, dan yang lainnya. Pihaknya ingin, laporan yang diberikan oleh 27 LSM atau Ormas itu sinkron. Jangan sampai laporan aktif disampaikan, namun keberadaan mereka tidak jelas. “Untuk itu, perlu adanya verifikasi faktual ke lapangan. Tapi kita juga lihat . lagi anggaranya. Kalau anggaranya ada, akan kita jalankan. Kalau tidak ada, sudah pasti akan kita tunda. Sayangnya informasi yang saya dapatkan, anggaran pembinaan dan pengawasan LSM dan Ormas di Kabuaten Mukomuko ditiadakan. Mudah – mudahan saja ini hanya ionformasi saja,” harapnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait