MUKOMUKO RU.ID – Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA menegaskan, setiap ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko, wajib membawa 5 orang warga yang belum divaksin untuk mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19. Dan itu harus dibuktikan dengan foto warga tersebut saat divaksin, atau fotokopi surat vaksin atas nama warga yang dibawa. Fotokopi surat vaksin, akan dicek tanggalnya. Yakni terhitung 21 Desember 2021 sampai 30 Desember 2021. Artinya, jika tanggal vaksin di surat vaksin dibawah 21 Desember, misalnya tertanggal 20 Desember 2021, tidak akan diterima. Ketentuan ini berlaku seluruhnya, baik itu ASN yang statusnya PNS, maupun ASN non PNS, seperi pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau honorer daerah. Serta ASN dengan status tenaga sukarela (TKS). Jika ASN ada yang nekad memberontak maka siap-siap, tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) maupun tunjangan lainnya, khususnya bulan Desember 2021, tidak akan dibayarkan. Sedangkan bagi PDPK atau Honda serta TKS, sanksinya, tidak akan dibayarkan honorariumnya untuk bulan Desember 2021. Ketentuan terbaru ini dinyatakan Bupati dalam suratnya bernomor: 130/25/SATGAS/XII/2021, yang sifat suratnya segera, tertanggal 21 Desember 2021. Ditujukan kepada pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko, seluruh camat se-Kabupaten Mukomuko dan lurah se-Kabupaten Mukomuko. Surat itu ditembuskan pula kepada Dandim 0428/Mukomuko, Kapolres Mukomuko dan Wakil Bupati Mukomuko selaku Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko. Dengan perihal, percepatan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Mukomko. Dalam surat itu dinyatakan pula, pimpinan OPD wajib mengumpulkan bukti kartu vaksin dosis pertama. Masing-masing ASN dibawahnya, mengumpulkan sebanyak lima lembar kartu vaksin dari orang yang berbeda-beda. Demikian juga dengan camat. Sedangkan untuk ASN yang bertugas di sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama. Maka tugas mengumpulkan itu, harus dikondisikan oleh setiap pengawas. Untuk kemudian dikumpulkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko. Yang seluruhnya, wajib diserahkan ke Bupati melalui Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko. Mengenai adanya surat ini, dibenarkan Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setdakab Mukomuko, Nasuhanto, S.STP. “Benar, ada surat itu. Tertanggal hari ini, sudah ditandatangani Pak Bupati,” ujar Nasuhanto. (rel)
Surat Bupati, PNS Wajib Bawa 5 Warga Vaksin
Kamis 23-12-2021,10:48 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :