Vaksin Siswa SD Syarat Tatap Muka

Rabu 22-12-2021,10:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Di Mukomuko Untuk Ambil Rapor

ARGA MAKMUR RU.ID - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/133/Satgas/2021 dari Satgas Covid-19 Kabupaten BU, tentang pelaksanaan vaksinasi untuk anak usia 6 sampai 11 tahun, serta didukung oleh SE dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten BU tentang vaksinasi masal Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun. Rencananya, akan dilaksanakan secara serentak ditanggal 24 Desember mendatang, wajib diikuti oleh semua siswa di jajaran Sekolah Dasar karena merupakan salah satu syarat untuk pelaksanaan prosesi belajar tatap muka secara penuh pasca liburan mendatang. \"Kita telah melakukan koordinasi baik dengan pihak fasyankes maupun pihak sekolah terkait pelaksanaan vaksinasi anak SD ini dan harapannya semua orang tua bisa mendukung program ini, agar proses belajar anak-anak tidak terganggu,\" jelas Sekretaris Dispendik BU, Drs H Bambang Pramana Budi, M.Pd. Selanjutnya, untuk proses screning nantinya, semua siswa wajib membawa Kartu Keluarga (KK) ataupun KIA, serta untuk anak usia 6 sampai 9 tahun diharapkan bisa didampingi oleh orang tua atau wali siswa. Sementara untuk lokasi pelaksanaan vaksinasi sendiri bisa dilaksanakan di masing-masing sekolah, ataupun di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak tenaga kesehatan. \"Baik di sekolah ataupun di tempat lainnya, kami tetap mewajibkan pihak sekolah untuk melakukan pendampingan, karena memang mereka yang lebih kenal dengan siswa mereka sendiri,\" tandasnya.
  • Sertifikat Vaksin Syarat Ambil Rapor

SEMENTARA itu, di Kabupaten Mukomuko, ada kabar penting bagi masyarakat khususnya orangtua maupun wali murid mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP di Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, untuk pengambilan rapor anak, orangtua/ wali murid harus menunjukan sertifikat sudah divaksin Covid-19 minimal dosis satu. Aturan itu ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Mukomuko ter tanggal 17 Desember 2021, Nomor 440/24/Satgas/XII/2021 tentang  ketentuan pengambilan rapor siswa/siswi semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2021/ 2022. “Seluruh orang tua/wali murid ketika mengambil rapor anak-anaknya harus menunjukan sertifikat vaksin. Yang tidak bisa menunjukan, rapor tidak diberikan hingga orang tua dari pelajar yang bersangkutan bisa menunjukan sertifikat vaksin,” tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Ruslan, M.Pd ketika dikonfirmasi Selasa (21/12) kemarin. Kecuali, kata Ruslan, bagi orang tua/wali murid yang benar-benar tidak bisa divaksin dikarenakan adanya riwayat penyakit tertentu. Tapi, harus dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan pihak berwenang yang bertanggungjawab. “Yang tidak divaksin, tapi menunjukan surat keterangan yang diterbitkan pihak berwenang. Rapor tetap diberikan,” katanya. Ruslan menginggatkan kepada seluruh sekolah mentaati SE tersebut. Pembagian rapor dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko  mulai tanggal 24 Desember 2021 mendatang. “Kami ingatkan pihak sekolah menaati SE Bupati Mukomuko. Ini dalam rangka pencegahan virus Corona dan percepatan vaksinasi yang merupakan program pemerintah secara nasional,” ungkapnya. Salah seorang wali murid SDN 05 Kecamatan Air Majunto, Lilis Widwiyanti  mengaku surat edaran yang diterbitkan Pemkab Mukomuko sudah tepat. Ia menilai  tujuan pemerintah daerah untuk penyelamatan masyarakat secara luas dari virus Covid-19. Tidak hanya bagi diri sendiri dan keluarga tapi bagi orang lainnya. Dengan telah divaksin salah satu upaya pencegahan dan memperkuat daya tahan tubuh terhindar virus Corona maupun virus varian baru lainnya. “Saya setuju terkait kebijakan pemerintah, orang tua/wali murid harus menunjukan sertifikat vaksin. Ini juga dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di kabupaten Mukomuko,” pungkasnya. (mae/rel)  
Tags :
Kategori :

Terkait