Pickup Seruduk Rumah Warga, Sopir dan Penumpang Lurat

Kamis 25-11-2021,09:10 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU.ID - Mobil Suzuki Carry pick up warna hitam dengan nomor polisi BA 8802 GP, ringsek bagian depan setelah menyeruduk tiang teras rumah milik Edi Purwanto, 60 tahun, warga Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/11) sekitar pukul 05.30 WIB pagi. Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Lantas, AKP Fery Octaviari Pratama, S.IK mengatakan, lakalantas tunggal tersebut mengkibatkan dua orang mengalami luka berat hingga dilarikan ke RSUD Mukomuko. Diantaranya Khairudin, 55 tahun dan Jur, 50 tahun, warga Kampung Ruak Danau Dusun Sungai Rumbai Kecamatan Basa Ampek Balai Kabupaten Pesisir Selatan. “Khairudin yang mengemudikan mobil itu mengalami luka berat dibagian kepala. Begitu juga dengan Jur, juga mengalami luka berat dibagian kepala akibat benturan benda keras. Keduanya sudah dilarikan ke RSUD Mukomuko untuk mendapatkan perawatan,” kata Kasat. Kronologis kejadian, mobil Suzuki Carry pic up bermuatan buah – buahan melaju kencang dari arah Lubuk Pinang – Mukomuko. Tiba di lokasi kejadian, sang pengemudi mengantuk. Parahnya, pengemudi diduga tidak mengusai kondisi jalan sehingga kata Kasat, pengemudi nekat menerabas jalan dengan kondisi menurun, berlubang dan berkerikil. Akibatnya, mobil langsung oleng ke arah kiri jalan dan menabrak tiang teras rumah bagian kanan. “Beruntung saat kejadian, pemilik rumah selamat dan tidak mengalami luka. Namun akibat peristiwa itu, pemilik rumah mengalami kerugian hingga mencapai jutaan karena teras rumah milik korban miring, tiangnya patah. Begitu juga dengan pemilik mobil mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta karena kepala mobil bagian depan ringsek,” pungkasnya. (rel)  

Tags :
Kategori :

Terkait