Jaksa Tahan 4 Tersangka Korupsi Pakaian Linmas
Rabu 17-11-2021,10:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
MUKOMUKO RU.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, melakukan penahanan tethadap 4 orang tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Pengadaan Seragam Linmas di Dinas Pol PP dan Damkar mukomuko Tahun Anggaran 2020. Sedangkan 3 orang tersangka lainnya, mangkir dari panggilan penyidik.
Keempat tersangka yang ditahan yakni Inisial KS selaku PPTK, DP dan SR yang saat itu berperan sebagai Pokja dalam kegiatan tersebut dan IJ selaku penyedia. Sedangkan 3 tersangka lainnya inisial AH selaku PPK, RD anggota Pokja dan J selaku penyedia, mangkir dari panggilan penyidik.
“Hari ini (kemarin), 8 orang kita panggil sebagai saksi. 7 orang ditetapkan tersangka dan 1 hanya sebatas saksi inisial SY selaku ketua pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP),” tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH.
Keempat tersangka yang ditahan dititipkan di sel tahanan Mapolres Mukomuko. “Keempat tersangka yang kami tahan hari ini (kemarin), dititipkan di sel tahanan Mapolres Mukomuko,” katanya.
Dijelaskan Kajari, inisial AH, RD dan J telah diterbitkan surat panggilan berstatus tersangka untuk menghadap penyidik Jumat (19/11) mendatang. Kajari menyarankan ketiga tersangka kooperatif.
“Kita panggil dulu ketiga tersangka yang tidak hadir hari ini (kemarin), tanpa keterangan maupun pemberitahuan ke penyidik. Jika tidak datang, kita panggil lagi selaku tersangka. Dan jika mangkir lagi, kita lakukan upaya penjemputan,” ancamnya.
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Andi Setiawan, SH, MH, menyampaikan 7 tersangka itu terlibat tipidkor pengadaan seragam Linmas TA 2020 dengan nilai kontrak Rp 834 juta lebih. Dari hasil audit dari BPKP pengadaan baju seragam Linmas itu merugikan negara mencapai Rp 329,5 juta lebih. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Diantaranya dokumen-dokumen, pakaian dan lainnya.
“Perkara ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Termasuk 3 tersangka yang tidak hadir kami panggil kembali untuk menghadap penyidik,” pungkasnya. (rel)
Tags :
Kategori :