Polisi Ringkus Predator Anak Bawah Umur

Rabu 10-11-2021,11:25 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU.ID - Jajaran Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil meringkus predator anak bawah umur. Pelaku diketahui berinisial M, 56 tahun, warga Desa Pondok Suguh Kecamatan Pondok Suguh. Pria paruh baya itu ditangkap di rumahnya Desa Pondok Suguh, Senin (8/11) sekitar pukul 22.00 WIB malam. Tanpa perlawanan, pelaku digelandang ke Polres Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan. \"Pelaku inisial M sudah kita amankan karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur,\" tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Teguh Ari Aji, S.IK, saat Konferensi Pers Selasa (9/11) kemarin. Kronologis kejadian bermula, Senin tanggal 8 November, Polres Mukomuko menerima laporan dari salah satu masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur di wilayah Kecamatan Pondok Suguh. Kemudian, Satreskrim Polres Mukomuko melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi korban dan saksi lain dan melakukan visum Et Revertum. Setelah diyakinkan terjadinya tindak pindana persetubuhan terhadap anak bawah umur, Senin tanggal 8 November sekira pukul 22.00 WIB malam, ia melakukan penangkapan terhadap pelaku. Masih Kasat, untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam. \"Pelaku ini berstatus duda dan melakukan aksinya kepada korban sebanyak 3 kali,\" terangnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam lama mendekam di penjara karena melanggar pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. \"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,\" pungkasnya. (rel)    

Tags :
Kategori :

Terkait