MUKOMUKO RU.ID - Dua mantan petinggi BUMD masing-masing berinisial BI mantan Direktur Utama BUMD PT MMS dan Asw, mantan Direktur PT MMS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu, Rabu (22/9) pagi kemarin. Sebelumnya, keduanya telah dilakukan penahanan oleh Jaksa dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Mukomuko Polda Bengkulu. “Benar, hari Rabu pagi ini (Kemarin, red) kita pindahkan ke Lapas Bengkulu. Soalnya, minggu depan sidangnya. Pemindahan ini untuk memudahkan kita untuk sidang di PN Tipikor Bengkulu,” tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Sarimonang B Sinaga, SH, MH, dikutip dari SKH Radar Utara. Untuk diketahui, dugaan korupsi dana BUMD PT MMS bermula dari penyertaan modal yang diberikan Pemkab Mukomuko ke BUMD tersebut. Terhitung penyertaan modal dari tahun 2006 hingga 2008 sebesar Rp 7 miliar, adapun penggunaan modal yang diusut penyidik dari tahun 2006 hingga tahun 2016. Kerugian negara dari kasus dugaan Tipikor ini, sesuai hasil audit, sebesar Rp 1,05 miliar. Kejari Mukomuko, terus berupaya melakukan langkah pemulihan kerugian negara. Diantaranya dengan telah mengamankan uang titipan dari kedua tersangka, total sekitar Rp 204,2 juta. Selain itu, juga mengamankan mesin produksi air minum kemasan yang berada di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Dengan nilai mesin itu yakni sebesar Rp 124 juta. Hasil pengusutan, ditemukan adanya penggunaan dana penyertaan modal, tanpa disertai bukti. Lalu ada kegiatan pengadaan, yang uangnya sudah ditransfer, namun barangnya tidak tersedia. Lalu adanya penggunaan sejumlah dana, untuk membuka sejumlah bidang usaha, dengan dananya sudah digunakan. Sedangkan usaha yang direncanakan, tidak kunjung terwujud. Bahkan ada juga dana penyertaan modal, dipinjam oleh tersangka untuk membuat usaha stasiun pengisian bahan bakar umum di Lubuk Bento Kecamatan Pondok Suguh, tetapi usahanya tidak ada. (rel)
Tsk Korupsi Dana BUMD Digiring ke Lapas Bengkulu
Kamis 23-09-2021,11:59 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :