Residivis Pengedar Sabu di Mukomuko Diringkus Polisi

Kamis 23-09-2021,11:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU.ID - Jajaran Sat Narkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu, berhasil meringkus inisial P alias BG, 40 tahun, warga Desa Lubuk Pinang kecamatan Lubuk Pinang. Pelaku ditangkap saat berada di bengkel las miliknya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket kecil barang haram yang diduga sabu – sabu yang dibungkus plastik klip bening disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan. Selain itu, juga ditemukan uang senilai Rp 1.350.000. Selanjutnya, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan cash box warna merah yang berada di atas lemari hias dalam kamar. Pada saat dibuka, didalamnya ditemukan 3 paket sedang jenis sabu – sabu yang dibungkus plastik klip bening berikut uang tunai sebesar Rp 5.000.000. “Dari 5 paket sabu tersebut, jika kita timbang beratnya mencapai 10 gram. Pelaku ini merupakan resedivis pada kasus yang sama di tahun 2017 lalu. Pelaku sudah menjadi target kami sejak lama,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasat Narkoba, IPTU Teguh Budiyanto, SE pada saat press releasenya di aula Polres Mukomuko, Rabu (22/9) siang kemarin. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, pelaku mengaku, sudah 1 tahun belakangan ini mengedarkan sabu. Barang haram tersebut didapat dari salah satu oknum warga di Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku juga mengakui, untuk mendapatkan barang tersebut tidak harus datang ke Sumbar. “Barangnya diantar, kadang di paketkan. Jadi pelaku ini tidak harus mengambil ke wilayah Sumbar,” terangnya. Adapun barang bukti yang diamankan dari perkara ini yaitu 2 paket kecil dan 3 paket sedang sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, uang tunai total Rp 6.350.000 dan celana pendek. Kemudian 1 buah pipet plastik air mineral, 1 buah kaca pirex, 1 unit handphone merk Oppo F11, 1 unit ampli sound sistem, dan 1 unit mobil Suzuki Vitara. “Untu mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Mukomuko,” pungkasnya, dikutip dari SKH Radar Utara. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait