BENGKULU RU.ID - Pemuda asal Kelurahan Betungan Kota Bengkulu berinisial MF, 19 tahun ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Ini setelah MF yang diketahui seorang resedivis tersebut, kedapatan menyimpan atau memiliki narkotika golongan I jenis sabu. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, tsk (MF, red) yang merupakan seorang resedivis itu diamankan petugas Selasa (14/9) lalu. \"Penangkapannya atas kepemilikan sabu,\" ungkap Sudarno dalam konferensi pers bersama di ruang Press Room Bidang Humas Polda, Kamis (16/9). Menurutnya, dalam pengamanan itu, selain tsk juga turut disita Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket. Dengan rincian 20 paket terbungkus dalam plasik klip bening dibalut plastik warna merah didalam kotak rokok. \"Sedangkan 20 paket lagi disimpan dalam dalam plastik klip bening dibalut tissu warna putih dan siap edar,\" kata Sudarno. Lebih jauh dikatakannya, sejauh ini penyelidikan masih dilakukan secara intensif oleh petugas, salah satunya untuk mengungkapkan asal barang haram tersebut. \"Dari pemeriksaan sementara ini, tsk dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,\" singkat Sudarno. Artikel ini telah tayang melalui SKH Radar Utara. (tux)
Miliki Sabu, Resedivis Kembali Ditangkap
Jumat 17-09-2021,10:51 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :