Jalan Sp 3 – Pondok Kopi Putus, Pemprov Jangan Tutup Mata

Rabu 08-09-2021,11:42 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Jalan penghubung Desa Selagan Jaya SP 3 Kecamatan Kota Mukomuko ke Desa Pondok Kopi Kecamatan Teras Tetunjam, tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda empat maupun roda enam akibat putus. Peristiwa tersebut, sudah terjadi sejak dua bulan lalu. Namun hingga kemarin, pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu masih tutup mata dan belum bergeming melakukan upaya untuk mengantisipasi lumpuhnya akses masyarakat Desa Selagan Jaya ke Pondok Kopi maupun sebaliknya. “Belum ada upaya sama sekali. Kalau sejak awal pemerintah itu mau berupaya, kejadianya tidak sampai seperti sekarang. Sebulan lalu,jalan itu putusnya cuma sedikit, tepatnya di bahu kanan jalan. Karena tidak juga diatasi, sekarang putus total. Mobil tidak bisa lewat lagi,” kata tokoh masyarakat Desa Selagan Jaya, Jumadi, kemarin. Pemkab Mukomuko, tambah Jumadi, sudah melakukan sedikit upaya dengan memasang batang kelapa untuk jembatan penyeberangan bagi masyarakat. Namun sayangnya, batang kelapa yang dipasang tersebut, saat ini hanya tinggal satu sisi. Sedangkan satu sisi lainnya, sudah terjun ke dasar siring bersama amblasnya badan jalan tersebut. “Kalau motor, masih bisa lewat meski harus tarik nafas dalam-dalam. Tapi kalu mobil, harus putar arah melalui jalan Desa Pondok Tengah. Saya hanya berharap, jalan itu cepat diperbaiki. Karena itu akses vital untuk perputaran perekonomian masyarakat,” desaknya. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dam Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT mengaku sudah berkoordinasi langsung dengan Pemprov Bengkulu soal putusnya jalan penghubung Desa Selagan Jaya SP 3 – Pondok Kopi. “Sudah kita sampaikan, dan saat ini kami hanya tinggal menunggu realisasinya saja. Awalnya, kita bantu membuat jembatan dari batang kelapa supaya jalan itu tetap bisa dilewati mobil. Tapi sekarang sudah tidak bisa lagi, karena batang kelapa tersebut sudah terjun ke dasar siring. Sedangkan untuk melakukan pembangunan jembatan atau box culvert, bukan kewenangan Pemkab Mukomuko,” pungkas Ruri, yang dikutip dari SKH Radar Utara. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait