MUKOMUKO RU - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko optimistis, target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 25 juta di tahun 2021 ini dapat tercapai dengan baik. Dari pengalaman sebelumnya, PAD terbesar didapat dari hasil pengecekan daging babi sebelum dijual pihak pengepul ke luar daerah. Misalnya, ke Medan Sumatera Utara (Sumut). Bahkan PAD yang didapat, bisa mencapai lebih Rp 20 juta. “Pengepul daging babi, melibatkan petugas kesehatan hewan melakukan pengecekan dan pemeriksaan kondisi daging untuk memastikan layak dan tidaknya daging itu dikonsumsi. Dari hasil pengecekan inilah, ada retribusinya untuk daerah,” kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Warsiman, S.Pt kemarin. Meski ia mengakui, hingga sekarang pengepul daging belum bisa mengekspor daging babi ke luar daerah lantaran daerah yang dituju belum memberikan rekomendasi. Selain itu, daerah penerima daging babi masih melakukan pembatasan karena ada kasus flu babi di wilayah Medan. “Itu yang jadi persoalan pihak pengepul daging saat ini. Adanya pembatasan penerimaan daging karena ada kasus flu babi,” ujarnya Selain PAD dari hasil pemeriksaan daging babi, pihaknya juga mendapatkan pendapatan untuk daerah dari rumah potong hewan (RPH). Diketahui, setiap pemotongan hewan sapi maupun kerbau di RPH, dikenakan retribusi sebesar Rp 28.500 per ekor. Kedepanya, ia akan mencari solusi untuk meningkatkan PAD dengan cara mengumpulkan pelaku usaha dan bisnis di bidang penjualan daging sapi dan kerbau agar mereka bersama-sama memanfaatkan RPH yang ada. “Saya meminta pelaku usaha dan bisnis penjualan daging sapi dan kerbau untuk melakukan aktivitas pemotongan ternak di RPH, selain mengurus surat sehat hewan ternak yang akan diekspor,” pungkasnya, dikutip dari SKH Radar Utara. (rel)
Daging Babi Mampu Hasilkan PAD Rp 20 Juta
Kamis 02-09-2021,12:52 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :