Pelihara Burung Budbud, Warga Sumber Makmur Dibina Polisi

Sabtu 28-08-2021,10:31 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Seorang warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang berinisial DH, 22 tahun, terpaksa harus mendapat pembinaan Polisi lantaran kedapatan memelihara 2 ekor burung Budbud. Diketahui, burung Budbud masuk dalam katagori satwa yang dilindungi pemerintah. Bagi masyarakat yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan maka dapat dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo 21 ayat (2a) Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp 100 juta. Kapolres Mukomuko, Polda Bengkulu, AKBP. Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, S.IK menegaskan, jajaran Tipidter Polres Mukomuko berhasil mengamankan 2 ekor burung Budbud tersebut berkat adanya informasi dari warga. Dalam informasinya, ada salah satu warga Desa Sumber Makmur telah memelihara satwa yang dilindungi pemerintah berupa burung Budbud. Dari informasi itu, petugas langsung turun ke lapangan dan mengamati rumah yang ditempati DH. “Setelah kita amati, ternyata benar ada 2 ekor burung Budbud yang dipelihara oleh pelaku. Burung Budbud itu berada dalam kandang yang diletakkan di samping kanan rumah pelaku,” ujar Kapolres, dikutip dari SKH Radar Utara. Sebanyak 2 ekor burung Budbud yang disita dari pelaku berinisial DH, sudah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu. Satwa yang dilindungi pemerintah, nantinya akan dilepaskan lagi ke alam habitatnya di Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebelat Bengkulu Utara. “Nanti akan dilepaskan lagi oleh BKSDA di kawasan PLG Sebelat. Kami selalu mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” pesannya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait