ARGA MAKMUR RU - Nuansa ketidakberesan penyelenggaraan dana desa Tahun Anggaran (TA) di Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), mulai disikapi daerah. Via Inspektorat Daerah (IPDA), desa yang mantan Penjabat Kepala Desanya tak kunjung menandatangani pertanggungjawaban keuangan DD TA 2020 itu, tengah menjadi obyek pemeriksaan Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat. Data terhimpun Radar Utara, sejak kemarin, tim pemeriksa yang ditugaskan daerah itu, telah memulai pekerjaannya. Tim yang berkomposisikan enam orang itu, akan melaksanakan penghimpunan data-data dan keterangan hingga 23 April 2021 mendatang. Inspektur IPDA BU, Eka Hendriyadi, SH, MH, saat dikonfirmasi Radar Utara tak menyangkal soal ini. Pengumpulan bahan dan keterangan ini, termasuk dalam pemeriksaan reguler. Eka tak menutup desa-desa lainnya, akan menjadi obyek pemeriksaan atas indikasi rasuah dalam penyelenggaraan dana desa. \"Tim tengah bekerja dan saat ini tengah menghimpun data-data yang diperlukan,\" kata Eka Hendriyadi, kemarin. Kerja pemeriksaan yang pastinya akan memerlukan keterangan dari penjabat kepala desa itu, melibatkan pengendali mutu, pembantu pengendali mutu dan empat auditor daerah. \"Hasil kerja pemeriksaan ini, akan menjadi dasar penyikapi lanjutan,\" pungkasnya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Rabu, 21 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Investigasi DD Tj Alai, BPD Berharap ‘Titik Terang’
Rabu 21-04-2021,11:43 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :