ARGA MAKMUR RU - Roda pemerintahan di Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara (BU), jadi sorotan. Bukan hanya diawali kades definitifnya yang ditangkap polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran memeras perusahaan saat mengurus surat desa terkait pembabasan lahan. Penjabat kades yang kemudian melanjutkan tampuk kepemimpinan di desa itupun, kini menghilang. Padahal, oknum ASN di Kantor Camat Napal Putih itu, masih dituntut pertanggungjawabannya (LPj 2020,red). Laporan ini, akan menjadi pra syarat pencairan DD Tahap ke-2. Belum rampung kasus Pj kades. Nyatanya, kontestasi khusus yakni Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) yang sudah rampung sejak lama, hingga kini, tak kunjung dilantik. Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) BU, Eka Hendriyadi, SH, MH, ketika dikonfirmasi Radar Utara menegaskan, pihaknya tengah mendalami kasus yang terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Napal Putih itu. Pihaknya, tengah mengurai persoalan yang terjadi. Khususnya, soal tertib laporan keuangan dan akuntabilitas penyelenggaraan dana desa. Desa yang terancam menjadi obyek pengusutan dugaan korupsi itu, diketahui tahun lalu, memiliki siltap sebesar Rp 700 juta lebih. Penelusuran Radar Utara, terindikasi pencairan anggaran ratusan juta yang disinyalir, dipergunakan di luar peruntukan. Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP), agaknya bakal menelisik soal ini. \"Akuntabilitas penyelenggaraan dana desa yang menjadi fokus kita. Saat ini tengah ditelusuri,\" ujar Eka Hendriyadi, kemarin. Terkait dengan hasil Pilkades PAW, lanjut Eka, nnatinya akan menjadi obyek penyikapi melalui satuan kerja terkait. \"Sehingga penyikapannya lebih fokus,\" tandasnya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 20 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Lirik Kasus LPj Tj Alai, Aparat Mulai Bergerak
Selasa 20-04-2021,10:56 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :