Rawan Penyebaran Covid-19, Waktu Pencairan BPUM Diperpanjang

Senin 19-04-2021,11:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Penyebaran virus Covid-19, rentan terjadi pada spot penyaluran program bantuan. Salah satunya, Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM. Bantuan dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu, kini masa penyalurannya diperpanjang, hingga tiga bulan. Masyarakat diminta tak terburu-buru dan menimbulkan kerumunan. Pemimpin Cabang BRI Arga Makmur, Bobby Bayu Nurzaman, ketika dikonfirmasi Radar Utara tak menyangkal soal ini. Perpanjangan masa penyaluran BPUM via bank penyalur di daerah, bertujuan menghindari adanya kerumunan yang rentan menjadi cluster penyebaran Covid-19. \"Masyarakat tidak perlu terburu-buru. Akhirnya berkerumun, sehingga mengabaikan protokol kesehatan. Kerja-kerja pelayanan, tetap mengutamakan people fist. Baik itu petugas pelayanan, begitu pun nasabah atau penerima program,\" ujar Bobby kemarin. Upaya memutus rantai pandemi, terus Bobby, BRI menyediakan fasilitas digital. Masyarakat, khususnya calon penerima BPUM untuk dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu. Selanjutnya, memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya. \"Fasilitas eform BRI ini, untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui apakah dirinya menjadi sasaran program atau tidak,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait