Pemkab BU Ditenggat 60 Hari

Sabtu 17-04-2021,10:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Torehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (TA) 2020, turut dibarengi dengan 6 poin rekomendasi atas ketidakpatuhan daerah dalam penyelenggaraan kegiatan anggaran hingga aset. Rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu, wajib ditindaklanjuti daerah dalam tempo 60 hari. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Fitriansyah, SSTP, MM, saat dibincangi soal penataan aset-aset di daerah, menegaskan daerah sangat konsen akan persoalan ini. Meski dilakukan perlahan, namun kerja-kerja penataan aset yang menjadi obyek pemeriksaan setiap tahunnya, terus dilakukan perbaikan. Dia juga menjelaskan, pemekaran kabupaten menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi inventarisir aset yang ada. Maklum, Bengkulu Utara yang kini menempati kabupaten dengan jumlah mata pilih terbanyak kedua setelah Kota Bengkulu ini, sudah menelurkan 2 Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Mukomuko dan Bengkulu Tengah. \"Tentu akan menjadi kerja serius daerah, dalam menindaklanjuti sesuai rencana aksi dalam LHP BPK,\" kata Fitriansyah, kemarin. Sebelumnya, mantan Sekretaris Bappeda Provinsi Bengkulu ini pun menjelaskan, belum melakukan pemetaan penghapusan hingga lelang aset. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Sabtu, 17 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Tags :
Kategori :

Terkait