Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini

Jumat 16-04-2021,10:09 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Besaran zakat fitrah ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi sudah untuk masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara (BU), sudah ditetapkan. Ada 3 kriteria besaran zakat fitrah dari hasil rapat yang digawangi Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemda BU, Kamis (15/3). Kepala Kantor Kemenag BU, Drs H Ajamalus, MH, membenarkan soal besaran zakat yang baru saja ditetapkan pihaknya bersama dengan daerah. Kriteria pertama, kata dia, besarannya Rp 32.000/jiwa, diperuntukkan bagi yang sehari-harinya mengkonsumsi beras jenis premium, seperti IR 64, Manggis dan lain-lain. Selanjutnya, ada Rp 28.000/jiwa untuk yang bisa mengkonsumsi beras medium dan terakhirnya Rp 25.000/jiwa. Untuk zakat fitrah yang menggunakan beras, jumlahnya 10 canting atau 2,5 kg/jiwa sesuai dengan beras yang dikonsumsinya sehari-hari. \"Alhamdulillah ada tiga besaran zakat dari hasil rapat bersama dengan pemerintah daerah dan lintas sektor tadi. Insya Allah sudah bisa menjadi pedoman bagi amil zakat di daerah,\" kata Ajamalus, kemarin. Turut dijelaskan dia, besaran zakat fitrah yang sudah ditetapkan dikaji dari beberapa jenis beras yang dikonsumsi oleh masyarakat di daerah. Pasalnya, kata dia lagi, zakat fitrah sesuai anjuran agama, wajib diberikan sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehar-hari. \"Kemudian dikonversi ke rupiah, munculnya tiga kriteria zakat fitah tahun ini,\" ujarnya. Tak hanya itu saja, mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Arga Makmur ini menegaskan pentingnya zakat fitrah bagi kaum muslimin. Pembayaran zakat yang melambangkan tunduk pada perintah agama Islam itu, juga menjadi bagian dalam menyemepurnakan ibadah puasa ramadhan. \"Pesan moral dari zakat ini adalah, semangat saling membantu satu sama lain, untuk memuliakan orang-orang yang melaksanakan ibadah puasa ramadhan menuju hari kemenangannya, Idul Fitri,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait