ARGA MAKMUR RU - Tabrakan aturan dalam kasus gagalnya pembangunan pabrik karet di Bengkulu Utara (BU), diharapkan akan termudahkan dengan berdirinya Kementerian Investasi yang baru saja disetujui DPR. Pasalnya, keberadaan aturan lintas kementerian yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 21/PERMENTAN/KB/410/6/2017 tentang Perubahan Kedua Permentan Nomor 98/PERMENTAN/OT/.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dimana, dalam regulasi itu, syarat kepemilikan kebun inti sebanyak 20 persen dari total produksi pabrik yang akan dibangun, bisa direlaksasi dengan bekerja sama dengan kebun yang diusahakan sendiri atau sewa atau sesuai dengan kesepakatan antara perkebunan dan perusahaan industri hasil perkebunan. Hanya saja, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9/M-IND/Per/3/2017, dalam Pasal 3 aturan tentang Ijin Khusus untuk penanaman modal industri karet remah, harus memenuhi ketentuan yang ditegaskan dalam pasal 2 permen itu yakni selain terintegrasi dengan pengembangan kebun karet sendiri. Luasan kabun mandiri itu harus memenuhi kebutuhan minimal 20 persen dari total kapasitas produksi pabrik yang akan didirikan, sulit terpenuhi lantaran sebaran ijin usaha perkebunan dan pertambangan, sehingga menyulitkan pemenuhan syarat itu. PT Bengkulu Mas Sejahtera atau BMS yang diketahui telah membebaskan lahan di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur pun hengkang dari daerah, menuju Kalimantan. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Sabtu, 10 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Akhiri Tabrakan Regulasi
Sabtu 10-04-2021,10:42 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :