KERKAP RU - Camat Kerkap, Novi Indra, S.Sos memastikan pihaknya hingga saat ini belum menerima surat putusan tetap (inkrah,red) dari pengadilan atas kasus dugaan korupsi Kepala Desa Tebat Pacur. Pihaknya juga menyampaikan, pengisian jabatan Penjabat Kepala Desa baru bisa dilakukan jika telah ada putusan inkrah dari pengadilan. \"Kalau vonis hukumannya memang sudah ada, sejak beberapa waktu lalu dan saya juga dapat kabar itu. Tapi secara resmi surat pemberitahuan atas putusan inkrah dari pihak pengadilan belum kami terima. Sebab, kabar yang saya terima juga, mantan Kades Tebat Pacur akan melakukan banding. Jika yang bersangkutan melakukan banding, maka belum ada putusan final dan tetap,\" ungkap camat, ketika dikonfirmasi RU, Rabu (07/4/2021). Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 8 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Pengisian Pj Kades, Tunggu Putusan Inkrah
Kamis 08-04-2021,14:16 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :