ARGA MAKMUR RU - Agenda besar di tengah pandemi yang mengait langsung pada orang banyak khususnya di sektor ketenagakerjaan yakni May Day atau Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei serta Tunjangan Hari Raya keagamaan atau THR yang juga akan dilaksanakan di bulan yang sama, menjadi agenda yang mendapatkan cermatan khusus daerah. Pantauan Radar Utara, dinamika nasional, juga turut menyoroti soal regulasi ketenagakerjaan. Sebagaimana dimotori pegiat hak-hak buruh, kembali menyuarakan menolak Undang-Undang Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara (BU), Drs Fahrudin, saat dikonfirmasi soal ini menyampaikan, daerah sesuai dengan kewenangannya, menempatkan persoalan ketenagakerjaan sebagai cermatan prinsip. \"Mapping persoalan ketenagakerjaan, terus dilakukan. Dan kami meminta agar perusahaan taat aturan,\" ujarnya, kemarin. Turut disampaikan Fahrudin, mapping yang dimaksudkannya lebih kepada menjaga iklim investasi di daerah. Dengan artian, setiap elemen yang tergabung dalam sektor ini, harus melaksanakan tupoksinya secara profesional. (bep)
Mapping Soal Ketenagakerjaan
Selasa 06-04-2021,11:46 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :