ARGA MAKMUR RU - Tiga polsek di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara (BU) yang tak lagi diberikan kewenangan menyidik, sebagaimana Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di daerah tertentu, kini tengah dalam persiapan teknisnya di polisi jajaran. Keputusan ini diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 polsek yang tidak melakukan penyidikan. Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH, saat ditanyai Radar Utara mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari Polda Bengkulu, menindaklanjuti perubahan fungsi di Polsek Air Besi, Polsek Kerkap dan Polsek Lais, yang kini hanya melaksanakan fungsi pemeliharaan Kamtibmas itu. \"Sementara kita menunggu petunjuk lebih lanjut dari polda terkait Keputusan Kapolri tersebut,\" ujar Kapolres Anton, Rabu sore, kemarin. Petunjuk pelaksana dan teknis yang kini masih digodok itu, salah satunya mengait pada status penanganan kerja-kerja polisi sektor, sebelum adanya Kep Kapolri tersebut. Baik itu, terkait fungsi-fungsi yang tengah berjalan, sekaligus tindaklanjut dalam bentuk petunjuk, menyikapi aduan masyarakat sesuai wilayah hukum. \"Sementara nantinya polsek yang tidak menangani penyidikan maka proses penyidikannya akan ditarik/dialihkan ke polres,\" tandas Kapolres. (bep)
Soal 3 Polsek Tak Menyidik, Begini Kata Kapolres
Kamis 01-04-2021,11:55 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :