ARGA MAKMUR RU - Transparansi kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditenggat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya dituntaskan 30 anggota dewan yang menjadi wajib lapor. Sebelumnya, penyampaian paling cepat, dilakukan oleh ratusan wajib lapor yang tengah menjadi pejabat di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU). Sekretaris DPRD BU, Ir Siti Qori\'ah Rosydiana, MM, saat dikonfirmasi Radar Utara mengabarkan, jika seluruh wajib lapor LHKPN non eselon atau anggota DPRD BU, sudah menyampaikan LHKPN 2021. \"Sudah (menyerahkan LHKPN 2021,red),\" terang Siti, singkat, kemarin. Terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah BU, Eka Hendriyadi, SH, MH, saat ditanyai soal tertib obyek wajib lapor LHKPN di daerah ini, sudah menyampaikan laporan periodik tahunan itu. Eka menegaskan, seluruh obyek LHKPN itu telah tertib dan sesuai dengan mekanisme yang ditegas oleh lembaga anti rasuah itu. \"Sudah 100 persen. Baik yang ada di eksekutif dan legislatif,\" paparnya. Pantauan Radar Utara, sehari sebelum berakhirnya tenggat waktu akhir penyampaian LHKPN, KPK merilis masih 6 berkas LHKPN dewan yang dinyatakan lengkap. Terdapat satu berkas yang disampaikan via e-filling sudah merampungkan perbaikannya. Sisanya 73 persen atau 22 orang, tengah dalam proses verifikasi. (bep)
Akhirnya, Dewan BU Setorkan LHKPN
Rabu 31-03-2021,11:05 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :