16 Napi Asimilasi Bisa Dipenjara Lagi

Sabtu 27-03-2021,10:29 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Virus Corona, membuat sumringah narapidana di Lapas Klas II B Arga Makmur. Lapas over kapasitas ini, Jum\'at (26/3) sekitar Pukul 09.45 WIB, melepas 16 napi, alih-alih jadi sasaran program bebas bersyarat dalam asimilasi dan integrasi guna memutus rantai pandemi Covid-19. Kepala Lapas Klas II B Arga Makmur, Luhur Pambudi, Amd.IP, SH, MH, kepada Radar Utara, menyampaikan dasar hukum sikap pihaknya kali ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Program Asimilasi dan Integrasi. Luhur menyampaikan, keenam belas napi yang bebas tersebut, sudah melewati proses dan memenuhi syarat untuk menerima fasilitas khusus itu. Kalau sebelumnya (asimilasi 2020,red), Luhur yang sempat menggagalkan shabu bernilai puluhan juta ke lapasnya tahun lalu itu, menegaskan, dasar sikap pihaknya merujuk ke Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Ada penegasan eksplisit, sekaligus pembeda, khususnya soal sasaran program yang sempat menuai sorot itu. \"Warga binaan yang menjadi sasaran program asimilasi ini, tetap dipantau. Manakala melakukan kejahatan, akan membatalkan asimilasi. Dipenjara lagi,\" tegas Luhur Pambudi, usai melepas 16 napi asimilasi, kemarin.  Turut disampaikan Luhur, angka kumulatif bebas bersyarat yang dilakukan pihaknya dalam upaya pengendalian potensi penyebaran virus di lingkungan Rutan, Lapas sebagai satuan kerja di lingkungan Kemenkeumham, hingga tahun ini setidaknya pada 2020 sebanyak 227 napi menjalani asimilasi. Sedangkan untuk tahun ini, asimilasi kembali diberikan kepada 44 napi. \"Hari ini merupakan asimilasi ketiga tahun 2021 ini,\" paparnya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Sabtu, 27 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Tags :
Kategori :

Terkait