Kasus Penggelapan, Oknum Kepsek Bakal Disidang

Jumat 26-03-2021,11:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Perkara penggelapan yang menjerat oknum ASN yang juga kepala sekolah inisial ARD, 35 tahun, agaknya bakal menjalani proses meja hijau. Kasusnya pun sudah dilimpahkan Polres Bengkulu Utara (BU), hal ini dibarengi dengan berkas perkaranya yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksanaan Negeri Bengkulu Bengkulu Utara (BU). Oknum kepala sekolah itu, sebelumnya ditangkap, setelah menjadi terlapor dugaan penggelapan mobil jenis minibus warna hitam Nopol BD 1426 DC eks mobil oknum dewan Bengkulu Utara (BU) yang kini dimiliki Ari Wicaksono Kesuma, warga Desa Karang anyar II, Kecamatan Kota Arga Makmur itu. Saat ditangkap, polisi mendapati mobil korban, tengah berada di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel). Oknum kepala sekolah itu pun kini terancam pidana 4 tahun penjara. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 26 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI  

Tags :
Kategori :

Terkait