Soal AstraZeneca, MUI BU: Haram, Tapi…
Selasa 23-03-2021,11:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Pastikan Vaksinasi Tahap II Aman
ARGA MAKMUR RU - Polemik Vaksin AstraZeneca, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Bengkulu Utara (BU), seirama dengan MUI pusat. Secara tegas, vaksin yang mengandung babi itu haram. Hanya saja, penggunaannya masih memungkinkan menjadi pilihan, lantaran situasi yang dipandang darurat.
\"Sikap kami MUI Cabang BU, sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk ASTRAZENECA. Secara prinsip, haram. Hanya saja, memungkinkan digunakan. Karena kondisinya darurat,\" ujar Ketua MUI BU, Jaya Rahmat, SE yang turut meneruskan salinan Fatwa MUI dalam format pdf itu, kemarin.
Tak hanya itu, dalam Fatwa MUI tersebut, pemerintah juga didesak untuk sesegera mungkin mengupayakan sebuah vaksin dengan bahan-bahan yang halal. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 23 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Tags :
Kategori :