ARGA MAKMUR RU - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Utara melayangkan surat ke Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara. Surat dengan nomor 01/PPDI/PPDI/III/2021, tertanggal 10 Maret 2021 ini berisi, permintaan untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pemberhentian, saudara Nopita Sari seorang perangkat desa di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara. Ketua PPDI Kabupaten Bengkulu Utara, Gufron Agus Puadi menilai pemecatan salah satu anggotanya dari jabatan perangkat Desa Lubuk Mumpo yang dilakukan oleh Kepala Desa Lubuk Mumpo pihaknya nilai cacat hukum, karena tidak sesuai aturan yang ada. Alasan itu diperkuat, karena dalam pemberhentian perangkat desa, kepala desa belum mendapatkan rekomendasi dari pemerintah Kecamatan Air Padang. \"Mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. Disebutkan, untuk melakukan pemberhentian kepada perangkat desa harus mendapatkan rekomendasi Camat. Tapi, di dalam SK pemberhentian itu, camat mengaku belum memberikan rekomendasi,\" tegasnya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Sabtu, 20 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
PPDI Minta IPDA Usut Soal Pemecatan Perangkat Desa
Sabtu 20-03-2021,10:00 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :