ARGA MAKMUR RU - Sasaran vaksinasi Covid-19, diimbau untuk tidak mendonorkan darahnya dalam kurun waktu 6 bulan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kontra antibody bagi penerima donor. Hanya saja, mereka yang sudah divaksin, diperbolehkan menerima donor darah. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara (BU), Samsul Ma\'arif, SKM, M.Kes melalui Kabid Pencegahan Penanggulangan Penyakit (P2P), Ujang Ismail, SKM, M.Kes, saat dikonfirmasi Radar Utara tak menyangkal soal ini. Menurutnya, pertimbangan obyek vaksinasi untuk mendonorkan darahnya, sebelum enam bulan berdasarkan rekomendasi dari imunolog. \"Dalam kurun waktu 6 bulan, dilarang untuk mendonorkan darahnya. Dikhawatirkan, terjadi kekacauan antibody. Saat sel darah pendonor dan penerima donor bertemu di dalam tubuh,\" kata Ujang, kemarin. Dijelaskannya, secara sederhana vaksinasi Covid-19, adalah penyuntikan virus yang sudah dimatikan, untuk menguatkan imunitas atau antibodi seseorang. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 19 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Setelah Vaksinasi Dilarang Donor Darah
Jumat 19-03-2021,10:35 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :