MUKOMUKO RU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko, belum menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi syarat bagi anak daftar sekolah meski pemerintah pusat telah memberlakukan aturan itu. Disdikbud baru menerapkan penambahan syarat, ketika Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mukomuko siap mencetak KIA sesuai jumlah anak yang belum memiliki kartu tersebut. “Tinggal menunggu kesiapan Capil, kami siap memberlakukan penambahan syarat seperti yang diharapkan pemerintah pusat. Namun kalau Capil tidak siap mencetak KIA sebelum bulan Mei atau sebelum anak – anak daftar sekolah, saya pun akan mengabaikan soal penambahan syarat pendaftaran sekolah. Tanpa KIA, anak tetap bisa daftar sekolah,” tegas Kepala Disdikbud Mukomuko, Drs. H. Ruslan, M.Pd ketika dikonfirmasi Selasa (16/3) kemarin. Ruslan mengakui, sesuai instruksi pemerintah pusat, anak yang akan daftar sekolah mulai tingkat PAUD, SD, SMP dan SMA harus melampirkan KIA sebagai syarat. Di Kabupaten Mukomuko, anak – anak di bawah usia 7 tahun rata-rata sudah memiliki KIA. Dan anak yang usianya di atas 7 tahun atau mereka yang duduk di bangku sekolah dasar, rata-rata belum memiliki kartu itu. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Rabu, 17 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Soal KIA, Disdikbud Tunggu Kesiapan Disdukcapil
Rabu 17-03-2021,09:10 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :