ARGA MAKMUR RU - Tindak lanjut atas konfirmasi tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemda Bengkulu Utara (BU) senilai Rp 1,2 miliar, dinilai sangat penting. Pasalnya, penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak yang sedianya dianggarkan via APBD itu, akan berakhir di bulan Juli tahun ini. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Lantas, AKP Verdana Mahardika, SIP, didampingi Kanit Regiden, IPDA Fredy Simaremare, SH, tak menyangkal soal ini. Pasalnya, lanjut dia, keringanan pajak khusus itu mengacu pada Keputusan Gubernur P.408/2020 tertanggal 28 Desember 2020. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 12 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Tunggakan Pajak Rp 1,2 M, Tunggu Konfirmasi Pemda
Jumat 12-03-2021,11:36 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :