MUKOMUKO RU - Jajaran Sat Reskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu telah menetapkan dua orang warga Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang berinisial JM 29 tahun dan AL 50 tahun sebagai tersangka (Tsk) dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah. Keduanya dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang BBM dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 60 miliar. Untuk mempertanggungjawabkan, kedua tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Mukomuko. Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU. Teguh Ari Aji, S.IK melalui KBO Reskrim, IPDA. Kurtani dalam press release di halaman Mapolres Mukomuko, Kamis (4/3) siang kemarin menegaskan, kedua tersangka itu ditangkap di Desa Tirta Mulya Sp 5 Kecamatan Air Manjunto, pada hari Senin (1/3) sekitar pukul 22.00 WIB malam. Penangkapan bermula tim patroli menemukan 1 unit mobil Toyota Kijang Grand Extra warna merah BH 1718 LD yang dikemudikan oleh JM sedang mengangkut 20 jerigen BBM berisi solar. Saat itu, petugas sempat menanyakan kelengkapan izin pengangkutan BBM namun tersangka tidak bisa menunjukkanya. Begitu juga dengan AL selaku pemilik 20 jerigen BBM, juga tidak bisa menunjukkan izin. “Pengakuan para tersangka, ratusan liter BBM solar illegal itu akan dibawa ke Desa Agung Jaya SP 6 untuk dijual kepada pelanggannya yang memiliki mobil truk sawit. Sedangkan kedua tersangka ini sudah sejak tahun 2020 lalu bermain BBM dengan cara illegal,” kata Kurtani. Saat disinggung apakah ada aktor intlektual yang membeck up kedua tersangka bermain BBM illegal, Kurtani menegaskan tidak ada. Ini dipastikan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka secara intensif. Namun hasilnya, tindakan melanggar hukum itu murni mereka lakukan tanpa adanya pihak lain yang ikut memback up. “Ini murni mereka sendiri yang melakukan. Apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, kami masih melakukan pengembangan perkara. Jika ditemukan ada pihak lain yang terlibat, kami pastikan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Untuk proses lebih lanjut, pihaknya telah mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 20 jerigen BBM jenis solar, dan 1 unit mobil Toyota Kijang yang dipakai pelaku untuk mengangkut BBM. “Barang bukti sudah kita amanakan termasuk kedua tersangkanya. Mudah-mudahan saja prosesnya cepat dan bisa kita limpahkan ke kejaksaan,” demikian Kurtani. (rel)
Dua Pemain 20 Jerigen BBM Illegal Jadi Tsk
Jumat 05-03-2021,15:06 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :