Kades Terdakwa Sampaikan Pembelaan

Sabtu 27-02-2021,10:01 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap Tahun 2017, Janung Asmadi, Rabu (3/3), dijadwalkan menyampaikan pembelaan (pledoi,red), atas tuntutan yang sudah disampaikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU), pada sidang sebelumnya yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (17/2). Jaksa meminta meminta majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Tapi turut meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penyitaan harta kekayaan, jika terdakwa/terpidana tidak membayarkan uang pengganti sebesar Rp 354,8 juta, sebagaimana lugas disampaikan dalam poin 5 dengan subsidair 1 tahun 3 bulan sesuai tuntutan jaksa. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Sabtu, 27 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Tags :
Kategori :

Terkait