Identitas Anak Jadi Syarat PPDB

Sabtu 27-02-2021,09:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Jelang momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, beragam persiapan mulai dilaksanakan oleh pihak sekolah. Baik terkait aturan zonasi yang berkemungkinan masih akan diterapkan, sistem pendaftaran yang akan dilaksanakan secara online demi meminimalisir penyebaran virus Covid-19, maupun beberapa syarat andministrasi yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar. Dikatakan Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Kusno, M.Pd menjelaskan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi salah satu syarat administrasi yang masuk dalam syarat pendaftaran untuk siswa baru. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Sabtu, 27 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Tags :
Kategori :

Terkait