ARGA MAKMUR RU - Sinyalemen ketidaktertiban desa akan tanggungjawabnya atas pengelolaan dana desa, bakal menjadi obyek investigasi Inspektorat Daerah (Ipda). Apalagi, tahun ini inspektorat bakal memiliki tambahan fungsi yakni Inspektur Pembantuan (Irban) Investigasi, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah yang direvisi tahun ini. Inspektur Ipda BU, Eka Hendriyadi, SH, MH, mengatakan tertib pajak menjadi salah satu hal yang prinsip. Apalagi, terus dia, pajak merupakan salah satu penopang dan laju perekonomian nasional. \"Salah satu kerja strategis yang dilakukan inspektorat adalah soal tertib pajak dana desa,\" kata Eka, kemarin. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Rabu, 24 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Investigasi Ngemplang Pajak DD
Rabu 24-02-2021,14:22 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :