PADANG JAYA RU – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Utara melalui Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 No 360/14/Satgas/2021, Satgas Covid-19 Bengkulu Utara melonggarkan masyarakat untuk menggelar keramaian. Hal ini dipaparkan Camat Padang Jaya, Syarifah Inayati, SE dan unsur tripika lainnya saat mengumpulkan kepala desa di Kecamatan Padang Jaya. Camat menyampaikan, sesuai SE yang dikeluarkan oleh Satgas Kabupaten, mulai 8 Februari 2021, masyarakat diperbolehkan menggelar pesta atau keramaian. Ia menerangkan, aturan yang dikeluarkan berdasarkan menurunnya angka penyebaran virus Corona di Kabupaten Bengkulu Utara. \"Boleh pesta, namun beberapa syarat harus dipenuhi oleh masyarakat,\" jelasnya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Rabu, 24 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Kumpulkan Kades, Boleh Gelar Pesta Tapi Bersyarat
Rabu 24-02-2021,09:19 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :