PUTRI HIJAU RU - Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd mengungkapkan, pemerintah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMTSP) BU, akan melakukan penertiban terhadap objek lahan perkebunan milik masyarakat yang kepemilikan dalam satu kepala keluarga (KK) lebih dari 25 hektar. Pada tahap awal, diakui Camat, penertiban akan dilakukan melalui proses pendataan atau mengiventarisir keberadaan objek kepemilikan lahan di setiap desa. Bila dalam satu desa ditemukan ada masyarakat dalam KK, memiliki lahan lebih dari 25 hektar, pemerintah akan mengarahkan yang bersangkutan untuk memperbaiki izin kepemilikan lahannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 23 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Tertibkan Kepemilikan Lahan Lebih 25 Hektar
Selasa 23-02-2021,11:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-05-2026,06:15 WIB
Pemulihan Jalur Molek Diperkirakan 2 Bulan, Camat: Dikerjakan Manual Sistem Padat Karya
Rabu 27-05-2026,06:30 WIB
Pemdes Lebong Tandai Realisasikan BLT DD dan Honorarium Lembaga Desa Tahap I 2026
Rabu 27-05-2026,06:00 WIB
Warga Air Putih Dapat Sapi Kurban dari Perusahaan Batu Bara
Rabu 27-05-2026,06:45 WIB
Bupati Bengkulu Utara Promosikan Produk Asli Bengkulu Utara
Rabu 27-05-2026,07:00 WIB
Semarakkan 1 Juni, Bupati Mukomuko Ajak Seluruh Elemen Kibarkan Merah Putih
Terkini
Rabu 27-05-2026,18:44 WIB
Lontar Jumroh Aqobah, Jamaah Haji Bengkulu Utara Bersiap untuk Tawaf
Rabu 27-05-2026,17:15 WIB
Ibu Intip Resep Nasi Tim Ayam Jamur Disini, Menu Sehat untuk Anak
Rabu 27-05-2026,16:36 WIB
Resep Udang Telur Asin ala Chinese Food, Mudah Ditiru dan Bikin Nambuh
Rabu 27-05-2026,16:08 WIB
Serahkan Hewan Kurban, Bupati Bengkulu Utara Sholat Idul Adha di Masjid Agung
Rabu 27-05-2026,16:05 WIB