PUTRI HIJAU RU - Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd mengungkapkan, pemerintah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMTSP) BU, akan melakukan penertiban terhadap objek lahan perkebunan milik masyarakat yang kepemilikan dalam satu kepala keluarga (KK) lebih dari 25 hektar. Pada tahap awal, diakui Camat, penertiban akan dilakukan melalui proses pendataan atau mengiventarisir keberadaan objek kepemilikan lahan di setiap desa. Bila dalam satu desa ditemukan ada masyarakat dalam KK, memiliki lahan lebih dari 25 hektar, pemerintah akan mengarahkan yang bersangkutan untuk memperbaiki izin kepemilikan lahannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 23 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Tertibkan Kepemilikan Lahan Lebih 25 Hektar
Selasa 23-02-2021,11:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,06:45 WIB
Kerusakan Jalan Bukit Indah-Kualalangi Sudah Berulangkali Makan Korban Kecelakaan
Selasa 11-08-2026,13:26 WIB
Jalan Sultan Takdir Khalifatullah Mukomuko Dirusak Alat Berat, Dinas PUPR Murka
Selasa 11-08-2026,06:15 WIB
Solid, Sinergi TNI dan Pemda, Bupati Hadiri HUT ke-1 Kodam XXI/Radin Inten
Selasa 11-08-2026,06:30 WIB
Wabup Lepas Kontingen Pramuka Bengkulu Utara Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur
Selasa 11-08-2026,08:00 WIB
Sistem Dapodik Tak Bisa Diakses, Sertifikasi Guru & BOS Terancam Tak Cair
Terkini
Selasa 11-08-2026,16:37 WIB
9 Daun Ini Bisa Mencerahkan dan Cegah Keriput Pada Kulit, Begini Cara Pemakaiannya
Selasa 11-08-2026,16:05 WIB
Rekomendasi Sabun Penghilang Bau Badan Paling Ampuh dan Ga Bikin Kulit Kering
Selasa 11-08-2026,15:35 WIB
Bahaya! Ini Efek Buruk yang Terjadi Jika Terlalu Banyak Makan Nastar, Bikin Kulit Cepat Keriput?
Selasa 11-08-2026,15:04 WIB
6 Tips Aman Diet Bagi Ibu Menyusui, Bikin Produksi ASI Makin Banyak!
Selasa 11-08-2026,14:33 WIB