PUTRI HIJAU RU - Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd mengungkapkan, pemerintah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMTSP) BU, akan melakukan penertiban terhadap objek lahan perkebunan milik masyarakat yang kepemilikan dalam satu kepala keluarga (KK) lebih dari 25 hektar. Pada tahap awal, diakui Camat, penertiban akan dilakukan melalui proses pendataan atau mengiventarisir keberadaan objek kepemilikan lahan di setiap desa. Bila dalam satu desa ditemukan ada masyarakat dalam KK, memiliki lahan lebih dari 25 hektar, pemerintah akan mengarahkan yang bersangkutan untuk memperbaiki izin kepemilikan lahannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 23 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Tertibkan Kepemilikan Lahan Lebih 25 Hektar
Selasa 23-02-2021,11:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 04-10-2026,13:37 WIB
Amalan agar Segera Berangkat Haji ke Tanah Suci Bersama Keluarga
Minggu 04-10-2026,13:12 WIB
Cara Melihat Password WiFi yang Sudah Terhubung di Berbagai Perangkat
Senin 05-10-2026,07:00 WIB
Mobil Macet Usai Isi Pertalite, Desak Pertamina Bertanggungjawab
Minggu 04-10-2026,12:36 WIB
Gak Usah Ke Bengkel, Ternyata Ini Penyebab Bau Pada AC Mobil
Minggu 04-10-2026,14:20 WIB
Insya Allah Cepat ke Tanah Suci, Panjatkan Doa agar Segera Berangkat Haji
Terkini
Senin 05-10-2026,11:34 WIB
JKN Ringankan Beban Pasien Kanker dalam Menjalani Pengobatan
Senin 05-10-2026,11:30 WIB
Mobile JKN Permudah Mahasiswa Urus Administrasi di Tengah Kuliah dan Magang
Senin 05-10-2026,10:00 WIB
Jembatan Lubuk Selandak Segera Tuntas, Tinggal Pengencangan 4.000 Baut
Senin 05-10-2026,09:45 WIB
Cetak Generasi Muda Bengkulu Berkarakter dan Berdaya Saing
Senin 05-10-2026,09:30 WIB