PUTRI HIJAU RU - Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd mengungkapkan, pemerintah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMTSP) BU, akan melakukan penertiban terhadap objek lahan perkebunan milik masyarakat yang kepemilikan dalam satu kepala keluarga (KK) lebih dari 25 hektar. Pada tahap awal, diakui Camat, penertiban akan dilakukan melalui proses pendataan atau mengiventarisir keberadaan objek kepemilikan lahan di setiap desa. Bila dalam satu desa ditemukan ada masyarakat dalam KK, memiliki lahan lebih dari 25 hektar, pemerintah akan mengarahkan yang bersangkutan untuk memperbaiki izin kepemilikan lahannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 23 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Tertibkan Kepemilikan Lahan Lebih 25 Hektar
Selasa 23-02-2021,11:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,14:37 WIB
20 Wisata Hits di Bengkulu Cocok untuk Libur Lebaran Bareng Keluarga
Kamis 09-07-2026,14:05 WIB
Perlu Kamu Tahu 12 Tanggal Lahir Ini Disebut Paling Setia, Cocok Dijadikan Teman Hidup
Kamis 09-07-2026,12:36 WIB
Ditakdirkan Jadi Pebisnis, Ini 3 Shio yang Bakal Sukses Jika Mulai Berbisnis, Omsetnya Luar Biasa
Kamis 09-07-2026,09:30 WIB
Matahari Tepat di Atas Ka'bah, Warga Diminta Cek Ulang Arah Kiblat 15–16 Juli
Kamis 09-07-2026,13:23 WIB
Menurut Primbon Jawa, 5 Weton Ini Sangat Cocok Jadi Pemimpin
Terkini
Jumat 10-07-2026,09:15 WIB
25 Ponpes Berdiri di Mukomuko, 7 Belum Kantongi Izin
Jumat 10-07-2026,09:00 WIB
Putus Rantai Kemiskinan, Mukomuko Stop Jual Mentah Sawit dan Gabah
Jumat 10-07-2026,08:45 WIB
Kelakuan Nyeleneh, ODGJ di Mekar Mulya Dikabarkan Seneng Mengambil Celana Dalam
Jumat 10-07-2026,08:30 WIB
Lautan Manusia Padati Alun-alun, Bintang Tamu Kompak Kenakan Pakaian Adat
Jumat 10-07-2026,08:15 WIB