PUTRI HIJAU RU - Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd mengungkapkan, pemerintah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMTSP) BU, akan melakukan penertiban terhadap objek lahan perkebunan milik masyarakat yang kepemilikan dalam satu kepala keluarga (KK) lebih dari 25 hektar. Pada tahap awal, diakui Camat, penertiban akan dilakukan melalui proses pendataan atau mengiventarisir keberadaan objek kepemilikan lahan di setiap desa. Bila dalam satu desa ditemukan ada masyarakat dalam KK, memiliki lahan lebih dari 25 hektar, pemerintah akan mengarahkan yang bersangkutan untuk memperbaiki izin kepemilikan lahannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 23 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Tertibkan Kepemilikan Lahan Lebih 25 Hektar
Selasa 23-02-2021,11:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,06:15 WIB
Animo Beasiswa SDM Sawit Meningkat, Siswa/i SMAN 15 BU Siap Ikut Seleksi 2026
Selasa 07-04-2026,08:00 WIB
Usai Lebaran, Puluhan Desa Menanti Pencairan Dana Desa Tahap I
Selasa 07-04-2026,07:15 WIB
Los Baru Pasar Desa Karya Bakti Wacana 2026, Kades: Pedagang Menanti Realisasi
Selasa 07-04-2026,07:45 WIB
Saksi Ahli Sebut Tindakan Bebby Hussy dan Saskya Ussy TPPU Aktif
Selasa 07-04-2026,06:00 WIB
Tunjuk Plt, Unras Sebut Febrian Sugiarto Bukan Lagi Presma dan Nyatakan Mundur dari BEM SI
Terkini
Selasa 07-04-2026,18:05 WIB
Tak Disangka, Ternyata 5 Makanan Ini Bisa Membawa Keberuntungan dan Rezeki Untukmu
Selasa 07-04-2026,17:40 WIB
5 Makanan Favorit Kaum Wanita Ini Sering Menjadi Pemicu Utama Penyakit GERD
Selasa 07-04-2026,17:05 WIB
Kombinasi Makanan yang Sangat Berbahaya Bagi Tubuh Jika Dikonsumsi, Nomor 4 Favorit Sejuta Umat
Selasa 07-04-2026,16:35 WIB
Mau Jantung Sehat, Konsumsi 7 Makanan Ini untuk Aliran Darah Lancar dan Jantung Kuat
Selasa 07-04-2026,16:08 WIB