KEPAHIANG RU - Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ataupun melakukan perpanjangan Satlantas Polres Kepahiang mewajibkan setiap pesertanya untuk melakukan tes psikologi. Hal diberlakukan berdasarkan Pasal 81 ayat 4 B UU RI nomor 22 tahun 2009. Dan pasal 37 Perkap Kapolri nomor 9 tahun 2012, peserta SIM wajib memiliki surat keterangan lulus tes psikologi. Kasat lantas Polres Kepahiang, Iptu. Fery Octaviari Pratama, S.IK, MH mengatakan untuk saat ini Pihaknya sedang melakukan sosialisasi mengenai inovasi baru tersebut dan dalam waktu dekat akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan pelayanan pembuatan SIM di Polres Kepahiang. \"Peningkatan SIM seperti dari SIM C ke SIM A, juga wajib memiliki surat keterangan lulus tes psikologi,” ujarnya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Senin, 22 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Buat SIM, Wajib Tes Psikologi
Senin 22-02-2021,10:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,06:00 WIB
Terganjal Aturan, Pilkades 21 Desa Tahun 2026 di Bengkulu Utara 'Buye'
Rabu 13-05-2026,09:45 WIB
Warga Kualalangi Desak Percepatan Pembangunan Jalan Link Ketahun–Napal Putih
Rabu 13-05-2026,07:30 WIB
Kejar Tenggat 23 Mei, Dua Desa di Marga Sakti Sebelat Pacu Usulan DD Tahap I
Rabu 13-05-2026,09:00 WIB
Dibiayai Penuh Hingga S1, Beasiswa Sawit BPDPKS Jadi Peluang Besar Anak Petani
Rabu 13-05-2026,07:00 WIB
SPBU Putri Hijau dan Ketahun Buka Akses Penuh BBM Subsidi untuk Nelayan
Terkini
Rabu 13-05-2026,17:15 WIB
Kumpulan Doa Agar Dijauhkan dari Orang Zalim, Yuk Amalkan Setiap Hari
Rabu 13-05-2026,16:30 WIB
Doa Nabi Adam untuk Bertaubat dan Memohon Ampunan Allah SWT
Rabu 13-05-2026,15:27 WIB
Ketahui Ini Perbedaan Wasir dan Ambeien, Lengkap dengan Gejala yang Dialami
Rabu 13-05-2026,14:43 WIB