KEPAHIANG RU - Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ataupun melakukan perpanjangan Satlantas Polres Kepahiang mewajibkan setiap pesertanya untuk melakukan tes psikologi. Hal diberlakukan berdasarkan Pasal 81 ayat 4 B UU RI nomor 22 tahun 2009. Dan pasal 37 Perkap Kapolri nomor 9 tahun 2012, peserta SIM wajib memiliki surat keterangan lulus tes psikologi. Kasat lantas Polres Kepahiang, Iptu. Fery Octaviari Pratama, S.IK, MH mengatakan untuk saat ini Pihaknya sedang melakukan sosialisasi mengenai inovasi baru tersebut dan dalam waktu dekat akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan pelayanan pembuatan SIM di Polres Kepahiang. \"Peningkatan SIM seperti dari SIM C ke SIM A, juga wajib memiliki surat keterangan lulus tes psikologi,” ujarnya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Senin, 22 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Buat SIM, Wajib Tes Psikologi
Senin 22-02-2021,10:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,06:00 WIB
Korban Anak Kandung Hamil 7 Bulan, DPPPA Pastikan Pendampingan Berlanjut
Rabu 01-07-2026,06:15 WIB
Vonis Bebas Kasus Asusila Anak, DPRD Soroti Potensi Kegagalan Perlindungan Hukum
Rabu 01-07-2026,08:15 WIB
Kades Hanya Teken SPP, Siapa Bertanggungjawab atas SPJ Dana Kopdes Merah Putih?
Rabu 01-07-2026,07:45 WIB
ASN Pensiun Bertambah, Rekrutmen Terkunci Aturan Anggaran
Rabu 01-07-2026,07:30 WIB
Gotong Royong Bantu Sesama, Seluruh Desa Diajak Sukseskan Program Berseri
Terkini
Rabu 01-07-2026,17:16 WIB
Doa untuk Menghilangkan Rasa Marah dalam Diri, Hati Jadi Tenang dan Tentram
Rabu 01-07-2026,16:35 WIB
Doa yang Diamalkan agar Tidak Gugup saat Interview Kerja, Lengkap dengan Latinnya
Rabu 01-07-2026,16:04 WIB
Bacaan Doa Agar Diterima Kerja, Amalkan untuk Mendapat Pekerjaan Impian
Rabu 01-07-2026,15:33 WIB
6 Wanita Hebat yang Dicatat Sejarah Pernah Menjadi Penguasa Nusantara
Rabu 01-07-2026,15:02 WIB