KEPAHIANG RU - Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ataupun melakukan perpanjangan Satlantas Polres Kepahiang mewajibkan setiap pesertanya untuk melakukan tes psikologi. Hal diberlakukan berdasarkan Pasal 81 ayat 4 B UU RI nomor 22 tahun 2009. Dan pasal 37 Perkap Kapolri nomor 9 tahun 2012, peserta SIM wajib memiliki surat keterangan lulus tes psikologi. Kasat lantas Polres Kepahiang, Iptu. Fery Octaviari Pratama, S.IK, MH mengatakan untuk saat ini Pihaknya sedang melakukan sosialisasi mengenai inovasi baru tersebut dan dalam waktu dekat akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan pelayanan pembuatan SIM di Polres Kepahiang. \"Peningkatan SIM seperti dari SIM C ke SIM A, juga wajib memiliki surat keterangan lulus tes psikologi,” ujarnya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Senin, 22 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Buat SIM, Wajib Tes Psikologi
Senin 22-02-2021,10:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,06:00 WIB
Kabarnya HGU Telah Berakhir, PT JP Diduga Alih Fungsi Dari Kebun Jadi Tambang BB
Kamis 23-07-2026,07:45 WIB
PT MPM Bidik Hilirisasi Kernel Sawit, Bangun Pabrik Berkapasitas 100 Ton/Hari
Kamis 23-07-2026,08:30 WIB
Sudah Bayar Denda P2TL, Warga Dusun III Tanjung Kemenyan Cemas Jaringan PLN Tersendat
Kamis 23-07-2026,06:30 WIB
Puluhan Desa Tanpa Kades Definitif, DPRD Minta Kepastian Pilkades Bengkulu Utara 2027
Kamis 23-07-2026,16:42 WIB
4 Golongan Orang yang Doanya tidak Tertolak, Salah Satunya Orang Teraniaya
Terkini
Kamis 23-07-2026,17:14 WIB
Doa Agar Cita-cita Tercapai, Amalkan Sebanyak 7 Kali Setiap Hari
Kamis 23-07-2026,16:42 WIB
4 Golongan Orang yang Doanya tidak Tertolak, Salah Satunya Orang Teraniaya
Kamis 23-07-2026,16:11 WIB
Cukup Gunakan Masker dari Minyak Zaitun, Wajahmu Akan Mulus Seketika
Kamis 23-07-2026,15:31 WIB
6 Jenis Masker Wajah dari Bahan Alami yang Cocok untuk Wajah Berminyak
Kamis 23-07-2026,15:09 WIB